Sunday, June 30, 2013

Perekonomian Global



Perekonomian Global Bakal Tumbuh 2,2 Persen

WASHINGTON, KOMPAS.com - Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini berada di level 2,2 persen. Namun dalam jangka waktu satu tahun ke depan, pertumbuhan perekonomian dunia akan membaik menjadi 3 persen dan pada 2015 menjadi 3,3 persen.

Dari rata-rata pertumbuhan ekonomi global itu, perekonomian di negara berkembang diperkirakan mencapai 5,1 persen pada 2013, dan terus menguat menjadi 5.6 persen pada 2014. Adapun pada 2015, pertumbuhan mencapai 5,7 persen.

Pertumbuhan tertinggi dicatat oleh negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 7,3 persen pada tahun ini. Sementara itu untuk negara yang berada di kawasan Eropa dan Asia Tengah diperkirakan hanya akan tumbuh 2,8 persen.

Perekonomian beberapa negara berkembang, yaitu Brazil, India, Russia, Afrika Selatan dan Turki, diperkirakan akan pulih seperti sebelum terjadinya krisis, lantaran masalah suplai kebutuhan bisa teratasi. Ekonomi China diperkirakan semakin melambat dalam rangka untuk mengembalikan keseimbangan perekonomiannya.

"Meskipun ada perbaikan di sektor keuangan, perlambatan ekonomi riil justru membahayakan, dan bisa berlarut-larut kondisinya," ujar Kaushik Basu, Senior Vice President dan Kepala Ekonom Bank Dunia dalam siaran pers, Rabu (12/6/2013).

Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional



Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional 

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara asing.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.
Macam – Macam Pajak
Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.
Pajak perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian , pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan multinasional.
Perbedaan nasional dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi, dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait.
Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain. Oleh karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya.
Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagi pula, tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak negarayang menawarkan insentif pajak untuk menarik minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (Pembebasan pajak – tax holiday).
Bentuk pembebasan pajak sementara yang lainnya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan pengurangan atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan negara industri maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan tarif pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun 2010.
Beberapa negara khususnya yang memiliki sedikit sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara yang disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
  1. Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak meiliki pajak samasekali.
  2. Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
  3. Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang Membahayakan
Organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organization for economic cooperation and development – OECD) mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara surga pajak.
Sebenarnya kompetisi pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Disisi lain kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
OECD secara khusus mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak wajar atau secara rahasia.
PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber dari luar negeri merupakan hal yang penting dari seorang perencana pajak. Beberpa negara seperti Prancis, Hongkong, Panama, Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisisli didalam negeri yang labanya dihasilkan dari luar negara tersebut.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk usaha domestik).
Dividen yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu.
Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut :
Pembayaran dividen (termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang dapat dikreditkan.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
TIPE (JENIS) PAJAK
• CORPORATE INCOME TAX
Ditentukan dengan Menggunakan 2 pendekatan sistem pajak : Sistem Klasik dan sistem integral
• WITH HOLDING TAX
Pendapatan yang dihasilkan persh anak di LN dikenakan pajak neg tsb
Deviden dikirim ke induk , dikenakan pajak tempat persh induk
• INDIRECT TAX
Misal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) à value addedtax
Konsep : pajak dikenakan tiap tahap produksi.

PERBEDAAN SISTEM PAJAK DI SUATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAIN ANTARA LAIN DALAM HAL :
1. Tipe (jenis) pajak
Pajak langsung spt pajak penghasilan, mudah diketahui karena umumnya diungkapkan LK perusahaan. Sementara pajak tidak langsung (mis pajak konsumsi) sulit diketahui dan jarang diungkapkan. Dewasa ini trend penurunan pajak untuk corporate income tax (pajak penghasilan perusahaan) mampu meningkat - kan daya saing & mendukung lingkungan praktek bisnis
2. Beban Pajak
Perbedaan Beban Pajak dipengaruhi antara lain oleh perbedaan tarif pajak dan perbedaan asumsi / methode yang digunakan. Tarif pajak diatur dalam undang-undang perpajakan tiap negara. Perhitungan laba kena pajak untuk pelaporan keuangan dan untuk keperluan pajak berbeda, karena perbedaan dalam asumsi/ metode yang dipakai (mis perhitungan depresiasi untuk tujuan pajak mengharuskan pemakaian straight line method)
3. Sistem Administrasi Pajak
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated system. Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni dari laba perusahaan dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated System : pajak pendapatan dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak perusahaan maupun pemegang saham digabung, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda. Belgia, Luxemburg dan Belanda menerapkan classical system, AS cenderung mengadopsi Integrated system.
4. Foreign tax Incentives
Insentif pajak ditujukan untuk menarik investor asing. Antara lain dengan cara : 1.pembebasan pajak atas pembelian aset untuk perusahaan yang baru beroperasi; 2. tax holidays (pembebasan pajak dlm jk waktu tertentu); 3. Penurunan tarif, pengurangan atau penghapusan pajak; 4. Tax heavens (insentif pajak bersifat permanen), contoh : di Hongkong, Liberia, Panama bebas pajak pendapatan bagi sumber asing. Di pulau Virginia dan Gibraltar tarif pajak sangat rendah, di kepulauan Bahama, Bermuda dan Cayman tidak ada pajak sama sekali

PRINSIP PAJAK
Setiap negera memp. klaim berbeda mengenai hak u/ memungut pajak dlm batasan tertentu.
Ada 2 (dua) prinsip pajak yang umumnya dianut:
1. Prinsip territorial :
Pajak penghasilan dipungut hanya dari pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri
(dianut neg : Perancis, Hongkong,Kuwait, Malaysia, Panama, Swiss, Venezuela)
2. Prinsip worlwide :
Pajak dipungut dari pendapatan individu dan perusahaan yg diperoleh dr dalam maupun luar neg.
Konsekwensi prinsip ini: pendapatan perush domestik yg diperoleh dari LN menjadi subjek pajak di 2 (dua) negara: host maupun home country à dpt menimbulkan pajak berganda (dianut di : Cina, AS, Jerman,Jepang, meksiko, Belanda , Inggris )

PAJAK PENDAPATAN DARI SUMBER ASING & PAJAK BERGANDA
Beberapa kebijakan yang diberlakukan thd pajak penghsln yang diperoleh dari LN dan mengatasi pajak berganda :
 Foreign Tax Credit
Pajak yang dibayar di LN (foreign tax) dapat dikreditkan pada pajak DN. Foreign tax credit melindungi pendapatan sumber luar negeri dari pemungutan pajak ganda. Hal ini sekaligus menghindari keengganan perush melakukan ekspansi ke luar negri.
 Pembatasan Tax Credit
Pembatasan jumlah pajak yg dibayar di LN yg dpt dikreditkan terhadap pajak
Tujuan mencegah foreign tax credit melebihi nilai pajak dlm neg sehingga menghapus pajak dari sumber dalam negeri
 Tax Treaties
Tax treaties umumnya berupa perjanjian / kesepakatan antar 2 (dua) negara atau lebih untuk melakukan pengaturan pajak (pajak antar negara) yang berhubungan diantara mereka.
Misal : pembagian dan pembatasan pajak antara host dan home country, pengaturan atas pajak deviden, pembayaran bunga dan royalty kepada pemegang saham asing, dll

TAX PLANNING DIMENSIONS
Perusahaan multinasional dpt melakukan perencanaan pajak menarik keuntungan dari pajak karena dapat menetapkan produksi & distribusi di negara-negara yg kebijakan pajaknya berlainan.
Hal yg perlu dipertimbangkan dlm mbuat perencanaan pajak :
1. Organizational Considerations (pertimbgn orgns )
2. Financing Decisions (keputusan keu/pembiayaan)
3. Logistic dan Transfer pricing

TRANSFER PRICING
ú menetapkan harga pada barang & jasa yang ditransfer antar perush dlm satu group atau untuk tujuan meminimalkan pajak perusahaan secara keseleluruhan.
 Misal :
ú
- menetapkan harga transfer tinggi pada komponen yg dikapalkan dari subcontractor di neg. dengan tarif pajak relatif rendah.
- Harga transfer yg tinggi pada komponen yang dikapalkan dari subsidiary di negara yg tarif pajak relatif tinggi

METODE TRANSFER PRICING
Metode yang sering digunakan untuk menetapkan transfer pricing :
1. COST VS MARKET :
a. Cost Based transfer pricing
Penetapan harga transfer berdsr biaya inkremental persh
 Keuntungan:
 mudah digunakan (diaplikasikan)
 didasarkan pada data yang telah tersedia
 mudah dijustifikasi di depan otoritas pajak
 mudah dirutinkan sehingga mengatasi friksi antar unit bisnis
 Kelemahan:
 memberikan insentif lebih kecil pada unit bisnis (pihak) yang melakukan transfer
 pada saat inflasi tidak mencerminkan nilai/ harga sesungguhnya

b. MARKET ORIENTED TRANSFER PRICING
Penetapan harga transfer berdasar harga pasar
Keuntungan
1. dapat meningkatkan laba bagi unit (pihak) yg melakukan transfer ;
2. mendorong pemakaian sumber daya perush secara efisien ;
3. bermanfaat mengevaluasi kinerja, krn dapat membedakan antara operasi yang melaba dan operasi yang merugi.
Kelemahan
2. bagi penerima transfer akan sulit dalam penyesuaian harga untuk tujuan strategi persaingan (karena sulit meng”utak-atik” harga);
1. saat ini sulit ditemukan persaingan pasar sempurna, shg penetapan harga transfer sesuai harga pasar dpt menimbulk konflik diantara ke dua pihak (dianggap tidak netral) ;
2. manajemen cenderung melupakan data biaya yang penting.

3. COMPARABLE UNCONTROLLED PRICING METHOD

 Harga transfer ditetapkan dengan referensi transaksi antar perusahaan.
 Perbedaan kualitas, trade mark, merk dagang dan tingkat perekonomian adalah faktor yg sulit dibandingkan

4. RESALE PRICING METHOD
Langkahnya :
• Tentukan jual kepada pembeli ( independen ).
• Tentukan Mark up (biaya) yg akan ditambahkan dan profit margin yg akan dikurangkan dari harga jual tersebut.
Masalah utama : menentukan mark up yang sesuai

5. COST PLUS PRICING METHOD
• Mark-up ditambahkan pada cost yg ditransfer dlm mata uang lokal
• Mark-up bisa berupa :
Inputed financing cost ( terkait persediaan ekspor, piutang , asset imployed )
Prosentase cost ( manufacturing, distribusi, pergudangan, internal shipping,cost ekspor ainnya)
• Bermanfaat untuk transfer brg setengah jadi antar afiliasi asing

6. PROFIT SPLIT METHOD
• Digunakan ketika produk bench mark tidak ada
• Dengan cara ; membagi laba yang dihasilkan dari transaksi antar persh afiliasi dalam I group kepada pihak terkait transaksi tsb.
• 2 jenis : a. Comparable profit split method
b. Residual profit Split

FAKTOR-FAKTOR YG MELATARBELAKANGI DITETAPKANNYA KEBIJAKAN (METODE) TRANSFER PRICING :
1. Size (ukuran perusahaan).
Perusahaan besar cenderung menggunakan kebijakan transfer pricing berbasis pasar
2. Organizational Design (Rancangan organisasi)
Sentralisasi operasi perusahaan , maka harga transfer ditetapkan manager pusat. Sebaliknya desentralisasi memberi otonomi maksimal bagi manager subunit dalam penentuan harga transfer.
3. Degree of International Movement (tingkat keterlibatan internasional)
Transfer pricing pada perusahaan multinasional lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan lingkungan.
4. Cultural influences (pengaruh budaya)
Perusahaan AS, Kanada, Perancis dan Italia mempertimbangkan pajak sbg faktor utama yg mempengaruhi harga transfer. Perusahaan Jepang sangat mempertimbangkan pengaruh lingkungan (spt inflasi & revaluasi mata uang) dibanding perusahaan AS.
5. Kewajiban –kewajiban hukum
mencegah konflik dg pejabat perpajakan, pemerintah, otoritas antitrust dan regulator pasar baik di home ataupun host country, perush umumnya menggnk harga berbasis pasar.