Penetapan
Harga Transfer dan Perpajakan Internasional
METODOLOGI
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat
kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga
transfer sumber daya clan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan
pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Kedua sistem ini sebenarnya tidak
bertentangan satu sama lain. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar
eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antarentitas yang
berhubungan istimewa tersebut. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Bagaimana
harga transfer ditentukan? Apakah harga pasar standar umumnya lebih baik
daripada harga yang didasarkan pada beberapa ukuran biaya ataukah harga yang
ternegosiasi merupakan satu-satunya alternatif yang layak digunakan? Apakah
perusahaan multinasional di seluruh dunia menggunakan metodologi penentuan
harga transfer yang serupa ataukah faktor budaya memengaruhi pemilihan
metodologi yang digunakan? Apakah satu jenis metodologi penentuan harga
transfer dapat memenuhi seluruh kebutuhan dengan baik? Bagian berikut ini
mencoba untuk menjelaskan beberapa dari pertanyaan tersebut.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat
metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang
digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi
luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan
lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini
mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang
wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih
akurat.
Dari seluruh variable lingkungan yang harus
diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang
memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat
memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk
organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di
mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer
yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak
berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan
alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama,
tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis
internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi
asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak
ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari
satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban
pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.
Macam – Macam Pajak
Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah
untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang
lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat
dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka
tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
Pajak penghasilan perusahaan, mungkin
digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah
dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk
bea dan cukai.
Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh
pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh
investor asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan
sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini
dikenakan terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut
oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil
pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat
menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering
kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
Pajak pertambahan nilai, merupakan
pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk
total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat mengajukan
klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.
Pajak perbatasan, seperti bea
cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat
bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian , pajak yang
dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung
lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek antar
pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan
bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Perbedaan dalam beban pajak secara
keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak
pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif
bagi perusahaan multinasional.
Perbedaan nasional dalam definisi
penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi,
dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa jika aktiva
tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan
prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan
dikurangkan dari pendapatan yang terkait.
Untuk menarik investasi asing,
negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak
perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju. Namun
demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk
membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain. Oleh
karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya
menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya.
Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif
jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat
untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagi
pula, tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah.
Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif
pajak efektif
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak negarayang menawarkan insentif
pajak untuk menarik minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah
tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri
baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu
(Pembebasan pajak – tax holiday).
Bentuk pembebasan pajak sementara yang
lainnya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan
pengurangan atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan
negara industri maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan
tarif pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun
2010.
Beberapa negara khususnya yang memiliki
sedikit sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara
yang disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
- Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak meiliki
pajak samasekali.
- Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat
rendah.
- Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan
pajak terhadap laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba
dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang Membahayakan
Organisasi kerja ekonomi dan
pembangunan (organization for economic cooperation and development – OECD)
mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara
surga pajak.
Sebenarnya kompetisi pajak akan
bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Disisi lain
kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah
yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
OECD secara khusus mengkhawatirkan
bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk
menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai
anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang
terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang substansial dan hanya
menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak untuk menghindari
pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara surga pajak yang tidak
bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak di negara lain dan yang
menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak wajar atau secara
rahasia.
PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN
PEMAJAKAN GANDA
Filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber dari luar negeri merupakan hal yang penting
dari seorang perencana pajak. Beberpa negara seperti Prancis, Hongkong, Panama,
Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan teritorial
dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisisli didalam negeri
yang labanya dihasilkan dari luar negara tersebut.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar negeri dapat
dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas
laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya
seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali kepada investor
domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar
negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk
usaha domestik).
Dividen yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk
mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku.
Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk
pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu.
Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri
yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar)
ditentukan dengan cara sebagai berikut :
Pembayaran dividen (termasuk seluruh
pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang
dapat dikreditkan.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau
mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja
yang setara.
PERPAJAKAN
INTERNASIONAL
TIPE
(JENIS) PAJAK
• CORPORATE INCOME TAX
Ditentukan dengan Menggunakan 2 pendekatan sistem pajak : Sistem Klasik dan
sistem integral
• WITH HOLDING TAX
Pendapatan yang dihasilkan persh anak di LN dikenakan pajak neg tsb
Deviden dikirim ke induk , dikenakan pajak tempat persh induk
• INDIRECT TAX
Misal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) à value addedtax
Konsep : pajak dikenakan tiap tahap produksi.
PERBEDAAN SISTEM PAJAK DI SUATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAIN ANTARA
LAIN DALAM HAL :
1. Tipe (jenis) pajak
Pajak langsung spt pajak penghasilan, mudah diketahui karena umumnya
diungkapkan LK perusahaan. Sementara pajak tidak langsung (mis pajak konsumsi)
sulit diketahui dan jarang diungkapkan. Dewasa ini trend penurunan pajak untuk
corporate income tax (pajak penghasilan perusahaan) mampu meningkat - kan daya
saing & mendukung lingkungan praktek bisnis
2. Beban Pajak
Perbedaan Beban Pajak dipengaruhi antara lain oleh perbedaan tarif pajak dan
perbedaan asumsi / methode yang digunakan. Tarif pajak diatur dalam
undang-undang perpajakan tiap negara. Perhitungan laba kena pajak untuk
pelaporan keuangan dan untuk keperluan pajak berbeda, karena perbedaan dalam
asumsi/ metode yang dipakai (mis perhitungan depresiasi untuk tujuan pajak
mengharuskan pemakaian straight line method)
3. Sistem Administrasi Pajak
Sistem penilaian pajak diantaranya classical system dan intergrated system.
Classical System : pajak pendapatan dipungut 2 (dua) kali yakni dari laba perusahaan
dan dari deviden kepada pemegang saham. Integrated System : pajak pendapatan
dipungut 1 (satu) kali saja, baik pajak perusahaan maupun pemegang saham
digabung, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda. Belgia, Luxemburg dan
Belanda menerapkan classical system, AS cenderung mengadopsi Integrated system.
4. Foreign tax Incentives
Insentif pajak ditujukan untuk menarik investor asing. Antara lain dengan cara
: 1.pembebasan pajak atas pembelian aset untuk perusahaan yang baru beroperasi;
2. tax holidays (pembebasan pajak dlm jk waktu tertentu); 3. Penurunan tarif,
pengurangan atau penghapusan pajak; 4. Tax heavens (insentif pajak bersifat
permanen), contoh : di Hongkong, Liberia, Panama bebas pajak pendapatan bagi
sumber asing. Di pulau Virginia dan Gibraltar tarif pajak sangat rendah, di
kepulauan Bahama, Bermuda dan Cayman tidak ada pajak sama sekali
PRINSIP PAJAK
Setiap negera memp. klaim berbeda mengenai hak u/ memungut pajak dlm batasan
tertentu.
Ada 2 (dua) prinsip pajak yang umumnya dianut:
1. Prinsip territorial :
Pajak penghasilan dipungut hanya dari pendapatan yang diperoleh dari dalam
negeri
(dianut neg : Perancis, Hongkong,Kuwait, Malaysia, Panama, Swiss, Venezuela)
2. Prinsip worlwide :
Pajak dipungut dari pendapatan individu dan perusahaan yg diperoleh dr dalam
maupun luar neg.
Konsekwensi prinsip ini: pendapatan perush domestik yg diperoleh dari LN
menjadi subjek pajak di 2 (dua) negara: host maupun home country à dpt
menimbulkan pajak berganda (dianut di : Cina, AS, Jerman,Jepang, meksiko,
Belanda , Inggris )
PAJAK PENDAPATAN DARI SUMBER ASING & PAJAK BERGANDA
Beberapa kebijakan yang diberlakukan thd pajak penghsln yang diperoleh dari LN
dan mengatasi pajak berganda :
Foreign Tax Credit
Pajak yang dibayar di LN (foreign tax) dapat dikreditkan pada pajak DN. Foreign
tax credit melindungi pendapatan sumber luar negeri dari pemungutan pajak
ganda. Hal ini sekaligus menghindari keengganan perush melakukan ekspansi ke
luar negri.
Pembatasan Tax Credit
Pembatasan jumlah pajak yg dibayar di LN yg dpt dikreditkan terhadap pajak
Tujuan mencegah foreign tax credit melebihi nilai pajak dlm neg sehingga
menghapus pajak dari sumber dalam negeri
Tax Treaties
Tax treaties umumnya berupa perjanjian / kesepakatan antar 2 (dua) negara atau
lebih untuk melakukan pengaturan pajak (pajak antar negara) yang berhubungan
diantara mereka.
Misal : pembagian dan pembatasan pajak antara host dan home country, pengaturan
atas pajak deviden, pembayaran bunga dan royalty kepada pemegang saham asing,
dll
TAX PLANNING DIMENSIONS
Perusahaan multinasional dpt melakukan perencanaan pajak menarik keuntungan
dari pajak karena dapat menetapkan produksi & distribusi di negara-negara
yg kebijakan pajaknya berlainan.
Hal yg perlu dipertimbangkan dlm mbuat perencanaan pajak :
1. Organizational Considerations (pertimbgn orgns )
2. Financing Decisions (keputusan keu/pembiayaan)
3. Logistic dan Transfer pricing
TRANSFER PRICING
ú menetapkan harga pada barang & jasa yang ditransfer
antar perush dlm satu group atau untuk tujuan meminimalkan pajak perusahaan
secara keseleluruhan.
Misal :ú
- menetapkan harga transfer tinggi pada komponen yg dikapalkan dari
subcontractor di neg. dengan tarif pajak relatif rendah.
- Harga transfer yg tinggi pada komponen yang dikapalkan dari subsidiary di
negara yg tarif pajak relatif tinggi
METODE TRANSFER PRICING
Metode yang sering digunakan untuk menetapkan transfer pricing :
1. COST VS MARKET :
a. Cost Based transfer pricing
Penetapan harga transfer berdsr biaya inkremental persh
Keuntungan:
mudah digunakan (diaplikasikan)
didasarkan pada data yang telah tersedia
mudah dijustifikasi di depan otoritas
pajak
mudah dirutinkan sehingga mengatasi
friksi antar unit bisnis
Kelemahan:
memberikan insentif lebih kecil pada
unit bisnis (pihak) yang melakukan transfer
pada saat inflasi tidak mencerminkan
nilai/ harga sesungguhnya
b. MARKET ORIENTED TRANSFER PRICING
Penetapan harga transfer berdasar harga pasar
Keuntungan
1. dapat meningkatkan laba bagi unit (pihak) yg melakukan transfer ;
2. mendorong pemakaian sumber daya perush secara efisien ;
3. bermanfaat mengevaluasi kinerja, krn dapat membedakan antara operasi yang
melaba dan operasi yang merugi.
Kelemahan
2. bagi penerima transfer akan sulit dalam penyesuaian harga untuk tujuan
strategi persaingan (karena sulit meng”utak-atik” harga);
1. saat ini sulit ditemukan persaingan pasar sempurna, shg penetapan harga
transfer sesuai harga pasar dpt menimbulk konflik diantara ke dua pihak
(dianggap tidak netral) ;
2. manajemen cenderung melupakan data biaya yang penting.
3. COMPARABLE UNCONTROLLED PRICING METHOD
Harga transfer ditetapkan dengan
referensi transaksi antar perusahaan.
Perbedaan kualitas, trade mark, merk dagang
dan tingkat perekonomian adalah faktor yg sulit dibandingkan
4. RESALE PRICING METHOD
Langkahnya :
• Tentukan jual kepada pembeli ( independen ).
• Tentukan Mark up (biaya) yg akan ditambahkan dan profit margin yg akan
dikurangkan dari harga jual tersebut.
Masalah utama : menentukan mark up yang sesuai
5. COST PLUS PRICING METHOD
• Mark-up ditambahkan pada cost yg ditransfer dlm mata uang lokal
• Mark-up bisa berupa :
Inputed financing cost ( terkait persediaan ekspor, piutang , asset imployed )
Prosentase cost ( manufacturing, distribusi, pergudangan, internal
shipping,cost ekspor ainnya)
• Bermanfaat untuk transfer brg setengah jadi antar afiliasi asing
6. PROFIT SPLIT METHOD
• Digunakan ketika produk bench mark tidak ada
• Dengan cara ; membagi laba yang dihasilkan dari transaksi antar persh
afiliasi dalam I group kepada pihak terkait transaksi tsb.
• 2 jenis : a. Comparable profit split method
b. Residual profit Split
FAKTOR-FAKTOR YG MELATARBELAKANGI DITETAPKANNYA KEBIJAKAN (METODE) TRANSFER
PRICING :
1. Size (ukuran perusahaan).
Perusahaan besar cenderung menggunakan kebijakan transfer pricing berbasis
pasar
2. Organizational Design (Rancangan organisasi)
Sentralisasi operasi perusahaan , maka harga transfer ditetapkan manager pusat.
Sebaliknya desentralisasi memberi otonomi maksimal bagi manager subunit dalam
penentuan harga transfer.
3. Degree of International Movement (tingkat keterlibatan internasional)
Transfer pricing pada perusahaan multinasional lebih banyak dipengaruhi oleh
pertimbangan lingkungan.
4. Cultural influences (pengaruh budaya)
Perusahaan AS, Kanada, Perancis dan Italia mempertimbangkan pajak sbg faktor
utama yg mempengaruhi harga transfer. Perusahaan Jepang sangat mempertimbangkan
pengaruh lingkungan (spt inflasi & revaluasi mata uang) dibanding
perusahaan AS.
5. Kewajiban –kewajiban hukum
mencegah konflik dg pejabat perpajakan, pemerintah, otoritas antitrust dan
regulator pasar baik di home ataupun host country, perush umumnya menggnk harga
berbasis pasar.