Wednesday, December 29, 2010

Ekonomi Kerakyatan Koperasi Unit Desa

Berbeda dengan perhatian lebih pada wilayah perkotaan yang memiliki nilai jual dan menghasilkan pendapatan (income) bagi daerah provinsi. Akibatnya, KUD sebagai warisan asli (genuine) masyarakat pedesaan meredup bak cahaya lilin yang terhembusi angin malam.

Teramat mengkhawatirkan sekali kalau kondisi demikian harus menimpa sebuah komunitas warga masyarakat yang sebagian besar menduduki wilayah Jabar ini. Sebab, tanpa penopang yang kokoh dalam mengembangkan sisi perekonomian secara kolegial dalam tradisi sosial warga pedesaan, tentunya akan berimplikasi pada penurunan keberdayaan warga untuk mempertahankan hidup.

Pertanyaannya, bagaimanakah dengan eksistensi KUD di tatar Sunda yang secara demografis warga pedesaan sebagai pengamal KUD banyak mendiami wilayah Jabar? Lalu, mengapa kecenderungan pemerintah lebih menganaktirikan warga pedesaan yang memiliki model perekonomian “nyunda” seperti terkandung dalam sebuah sistem perekonomian kolegial koperasi? Lantas, prioritas macam apakah yang mesti dilakukan oleh para pemimpin berkenaan dengan pemeliharaan koperasi di wilayah Jabar, khususnya bagi warga pedesaan?

Menegasikan privatisasi modal
Dalam sistem sosial-ekomomi warga Sunda, sejak tahun 1940-an, ketika akan menghadapi musim paceklik (halodo) kita mengenal tradisi perekonomian “nyunda” yang mencerminkan prinsip kekeluargaan (kolegial). Yakni adat kebiasaan dalam mengumpulkan beras sekitar satu canting (baca: satu sendok) oleh kepala keluarga setiap bulan dan dikumpulkan di lumbung desa serta terkenal dengan istilah “beas perelek” (Harry Hikmat, 2004: 140).

Model perekonomian yang mengandung nilai kebersamaan ini adalah satu dari sekian banyak ciri khas perekonomian warga yang berkarakter “nyunda”. Sama persis dengan konsep perekonomian yang terkandung dalam gagasan Koperasi Unit Desa dengan azas kekeluargaannya.
Hal ini pun mengindikasikan bahwa secara ekonomis karakteristik warga Sunda menganut azas kekeluargaan dan atas pertimbangan rasa solidaritas sosial. Bahkan saking kuatnya rasa solidaritas perekonomian masyarakat Sunda, ketika membangun rumah, misalnya, masih ada sampai sekarang warga yang ”sabilulungan” kerja bakti bergotong royong secara suka rela.

Meskipun secara kuantitas, seiring perkembangan zaman ke arah peradaban “materialistik”, jumlahnya bisa dihitung jari karena semakin meluasnya kebutuhan hidup masyarakat. Budaya hidup seperti inilah yang telah lekang dimakan usia, dan ditinggalkan “ruang-waktu” sehingga ketika melakukan aktivitas perekonomian, warga pedesaan pun cenderung memprivatisasi modal.
Kekayaan tak mau dibagi-bagi, dalam hal ini untuk memberdayakan kualitas perekonomian warga di sekitar sekalipun. Maka, bermunculan “kelas-kelas” dalam stratafikasi sosial masyarakat pedesaan, meminjam istilah bahasa Sunda bertebarannya “jalma jegud”, yakni seorang warga yang menguasai kekayaan di salah satu daerah perkampungan. Sebenarnya, tujuan Bung Hatta mendirikan Koperasi adalah untuk mengikis habis sikap dan tindakan menguasai (privatisasi) modal oleh segelintir individu warga masyarakat.
Jadi, meskipun istilah “jalma jegud” ada, dengan konsep perekonomian kolegial yang digagas oleh koperasi akan berimplikasi positif terhadap kesadaran orang-orang kaya ketika menyaksikan kondisi perekonomian warga sekitarnya. Alhasil, kekayaan tidak berputar di sekitar itu-itu saja. Namun, karena sikap hidup masyarakat telah berubah 180 derajat dari kondisi warga “nyunda” ke kondisi mekanistik, maka yang muncul adalah solidaritas sosial yang mekanik, bahkan hanya terikat oleh ikatan profesi semata.

Seperti yang tercermin pada karakteristik perekonomian warga perkotaan yang cenderung ind ividulasitik. Karena itu, menegasikan privatisasi modal sebagai imbas dari menjamurnya konsep perekonomian “neo-liberal” di zaman, katanya, modern ini adalah sebuah keniscayaan. Sebab, tanpa adanya distribusi yang adil disinyalir akan banyak bertebaran kesetimpangan, ketidakadilan, dan ketertindasan masyarakat “grassroot”, dalam hal ini adalah menggejalanya kemiskinan warga di pedesaan.
Karena itu, jangan pernah kita, meminjam istilah Hikmat Budiman dalam bukunya Lubang Hitam Kebudayaan (2003), mengalami “amputasi sosial”. Sebab, sikap dan tindakan perekonomian pun akan mencerminkan kelumpuhan “sense of crisis” ketika berlalu lalang dengan warga di pedesaan yang sedemikian kalut menghadapi karut-marut kehidupan.

Prioritaskan
Meskipun ada suntikan dana dari Pusat untuk menanggulangi kemiskinan, kerap kali disalurkan dengan tata cara yang “tak tepat sasaran”. Misalnya, pemberian bantuan tunai langsung (BLT) pada warga hanya diberikan secara langsung per bulan untuk dihabiskan, tanpa ada upaya pengembangan keterampilan hidup. Dalam kondisi demikian, warga pedesaan tidaklah membutuhkan uang ratusan ribu yang hanya bisa dinikmati dalam hitungan hari saja. Namun, memerlukan sebuah lembaga yang bisa mengangkat kondisi perekonomian setiap kepala keluarga yang telah sedemikian psusing dengan kesemrawutan hidup.

Yang pasti, eksistensi KUD kreatif dan inovatif dalam konteks lokal Jawa Barat sangatlah diperlukan oleh warga pedesaan. Sehingga dengan berbagai bentuk pelayanan berkualitas, perekonomian warga pun bisa terangkat ke posisi teraman dan mampu menghindar dari ancaman lubang menganga bernama degradasi ekonomi. Seandainya pemerintah provinsi Jabar bisa menauladani PSSI dalam menghapus “zona degradasi tim sepakbola”, misalnya, dan diterapkan dalam sebuah kebijakan atraktif menghapus “degradasi perekonomian”, saya kira riuh gemuruh tepuk tangan pun akan terus-menerus terdengar.
Maka, saya kira perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan tradisi perekonomian yang berprinsip kekeluargaan dan kebersamaan untuk saat ini mesti diprioritaskan, dalam hal ini keberlangsungan peran KUD dalam kehidupan praktis masyarakat. Sebab, sebagai sebuah konsep perekonomian rakyat, KUD adalah semacam perangkat yang tepat untuk mengembangkan kualitas hidup warga pedesaan.
Tak arif rasanya kalau eksistensi warga pedesaan hanya dijadikan “komoditas politik” sebagai kantong perolehan suara oleh para pengusung calon Gubernur dan Bupati setiap kali pemilihan berlangsung. Namun sayangnya, setelah pemilihan berakhir, maka warga pedesaan pun kembali terlupakan.

Oleh : Sukron Abdilah

koperasi era otonomi daerah

Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam
sistem asuransi secara nasional.
Penutup
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi
menuju koperasi dengan
jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan
pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

SUMBER : Warta Warga Gundar

Koperasi dan pembangunan daerah

Pada dasarnya koperasi dapat menunjang pembagunan daerah,khususnya daerah-daerah yang sangat terpencil jauh dari perkotaan.Daerah di bandingkan dengan perkotaan sangat jauh.Ketika Koperasi menjadi kelembagaan ekonomi masyarakat nagari bisa terwujud, maka ini sebuah “starting point” untuk pengembangan ekonomi masyarakat pembagunandaerah kedepan.Hal ini didasari oleh karena landasan idiologis dan landasan ekonomis koperasi memiliki kelebihan-kelebihan, seperti prinsip-prinsip keadilan, demokratisasi kemandirian, pemberian hasil sisa usaha atas jasa koperasi, kerjasama antar koperasi, (UU Koperrasi no 25/1992). Tinggal bagaimana faktor Eksternal dalam koperasi dan faktor internal sejalan dan sinergis apa lagi dengan adanya alat-alat teknologi yang ada sekarang masyarakat daerah bias menjalankan koperasi dengan baik.
Antar kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan dan kepentingan masyarakat banyak yang bisa disesuaikan. Kebijakan kredit koperasi nagari sebagai basis ekonomi masyarakat, perlu didorong dan dimotivasi melalui kegiatan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas personal pengurus dan anggota koperasi, dan menetapkan insentif yang tinggi terhadap personal yang bekerja di sektor koperasi sehingga sumber daya manusia yang berkualitas bisa tertarik masuk ke koperasi dan memberikan kontribusi utama dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke depan.Dengan begitu peranan koperasi sangat berguna sekali,apalagi buat daerah-daerah terpencil(jauh dari perkotaan).
Disini yang menjadi pokok program dan kegiatan koperasi adalah bagaimana koperasi bisa berarti bagi masyarakat. Pengurus yang memiliki otoritas dan mandat dari Rapat Anggota (RAT) perlu menterjemahkan visi dan tujuan ini dalam bentuk program kerja, dan pengalokasian anggaran dalam bentuk distribusi sisa hasil usaha yang lebih besar untuk sumbangan pembangunan daerah kerja, seperti pembangunan fasilitas umum berupa pendidikan, tempat ibadah, sarana transportasi, rumah sakit, pemeliharaan gedung, peralatan umum, dan sumbangan terhadap sektor pendi- dikan, baik pendidikan dalam bentuk peningkatan kualitas personal pengurus, anggota tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas generasi ke depan yakni anak-anak nagari yang berada pada usia sekolah, baik berupa pemberian program beasiswa maupun bantuan dana pendidikan untuk lembaga-lembaga pendidikan umum dan agama bagi pembagunan daerah secara umum.

SUMBER : Dede's BLOG

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan: Menjawab Tantangan Global dan Regionalisme Baru

Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :

Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;

Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;

Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;

Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;

Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);

Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;

Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)

Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersam
aan”.


Oleh: Dr. Noer Soetrisno — Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Tuesday, December 28, 2010

Koperasi Menjadi Muara Perjuangan

Berdasarkan pemikiran itu juga LKTS bersama KSM yang menjadi mitranya membentuk koperasi Bhineka Manungga Jaya (BMJ) yang telah resmi berdiri pada tanggal 22 Maret 2008 sebagai muara perjuangan anggota KSM untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Dimulai sejak sebelumnya pada 27 Pebruari 2007 15 KSM membuat nota kesepahaman untuk mendirikan koperasi yang menjadi payung bersama dalam melakukan kegiatan untuk pengembangan ekonomi mikro, selanjutnya pada 23 Maret 2007 dilakukan rapat tindak lanjut pendirian yang kemudian diberi nama (KSU Bhineka Manunggal Jaya). Nama ini mempunyai filosofi bahwa ”dari beraneka ragam dan bersatu untuk kejayaan” yang disesuaikan dengan banyaknya latar belakang anggota dalam KSM yang berbeda.

Koperasi ini beranggotakan 33 orang yang terdiri dari perwakilan LKTS dan perwakilan (ketua dan Sekretaris) 15 KSM mitra LKTS. Yang menjadi dasar tujuan pendirian koperasi ini adalah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui penyediaan modal dan pengembangan usaha. Kedua menjadikan wadah gerakan ekonomi rakyat untuk ikut serta berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Anggota Koperasi BMJ ini mempunyai berbagai latar belakang ekonomi dan sosial yang berbeda, yang sudah tergabung dalam kelompok KSM-KSM yang terdiri dari kelompok perempuan usaha kecil, perkumpulan Pakorba (Paguyuban Korban Orde Baru/65), pelaku usaha kecil (home industri) dan kelompok masyarakat miskin kota. Sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan sebelumnya masing-masing kelompok ini telah menempuh jalan panjang usaha pemberdayaan ekonomi bersama LKTS melalui KSM.

Ekonomi Terpuruk

Suparno Hadta, Pembina KSU BMJ menyatakan akhir-akhir ini perekonomian masyarakat mengalami keterpurukan akibat naiknya berbagai kebutuhan bahan pangan akibat naiknya harga BBM dan krisis yang melanda. Akibatnya, kelompok masyarakat dengan usaha kecil dan skala rumah tangga mengalami beban usaha yang semakin tinggi. Permasalahan klasik yang dialami usaha kecil adalah permodalan karena akses mereka untuk menembus system permodalan Bank sangat terbatas apalagi yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh proses yang rumit dan syarat pengajuan yang berat. Faktor lain yang mempengaruhi adalah tidak adanya ketersediaan bahan baku dan penunjang usaha. “tidak tersedianya modal atau akses modal, sulit dan mahalnya bahan baku sangat mempengaruhi kemampuan usaha masyarakat, maka dengan berdirinya Koperasi Serba Usaha Bhineka Manunggal Jaya ini merupakan upaya kita untuk ikut andil memberdayaka kelompok masyarakat dan membantu mengatasi kesulitan, baik permodalan dan pengembangan usaha, khususnya anggota untuk menjalankan roda perekonomianya.” Katanya.

Sementara M. Amin penasehat BMJ menyoroti kebijakan pemerintah saat ini yang kurang berpihak pada nasib masyarakat miskin. Demokrasi yang sampai saat ini dijalankan belum menyentuh pada aspek substansial masyarakat secara penuh yaitu mewujudkan kesejah teraan umum. Demokrasi hanya berjalan pada sisi demokrasi politik yang mengebiri demokrasi ekonomi dan sosial, sehingga kebijakan-kebijakan politik tidak berpengaruh banyak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat terlebih kelompok rawan yang tinggal di basis bawah rakyat.

Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Hatta, demokrasi ekonomi melalui koperasi menjadi pilihan yang strategis untuk mengentaskan rakyat dari kemiskinan, karena baginya demokrasi politik saja tidak akan dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Oleh karena itu, cita-cita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh hidup yang menentukan nasib manusia. (kompas, 23/6)

Prinsip tersebut yang kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam konteks tersebut, Muhammad Hatta melihat koperasi sebagai bentuk lembaga paling cocok untuk diterapkan pada perekonomian Indonesia karena semangat nilai kolektif, kebersamaan bersendikan kemandirian atau pemberdayaan.

Sebagai Jalan Keluar

Berdasarkan watak dan ideologinya, sebagaimana di jelaskan oleh Hatta, Koperasi sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Karena factor yang fital penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Koperasi sebagai konsep awal perekonomian nasional tidak hanya akan berfungsi untuk meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya. Koperasi dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk malakukan restrukturisasi ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.

Koperasi akan menjadi sarana efektif bagi pemerintah bersama masyarakat untuk mengentaskan penduduk dari kemiskinan dengan melakukan revitalitasi koperasi secara sinergis dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. maka dari itu, revitalisasi koperasi penting untuk dilakukan dengan melakukan reformasi atas Undang-Undang Koperasi dan aturan-aturan hukum yang memayungi koperasi untuk tetap menempatkan koperasi pada watak dan ideologi aslinya. Undang-Undang Koperasi saat ini telah menyebabkan koperasi tidak memiliki peran startegis dalam kemandirian ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia karena cenderung mendorong koperasi untuk masuk dalam liberalisme pasar yang banyak dikuasai oleh para pemodal kuat. (kompas, 23/6)

Selanjutnya yang juga penting adalah mendorong koperasi berbasis komunitas pemerintah untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam pemilikan dan penguasaan aset ekonomi. Koperasi merupakan media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif. Koperasi berbasis komunitas akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal itu memerlukan dukungan pemerintah untuk membuat kebijakan agar dapat menjadikan koperasi eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata.

SUMBER : PELITA ONLINE

Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi

BAGAIMANA koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berperan dalam membangun demokrasi ekonomi.

Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi Oleh Prof Dr H Agustitin Setyobudi MM.

BAGAIMANA koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berperan dalam membangun demokrasi ekonomi. Substansi ini masih aktual dan relevan dengan problematik yang kita hadapi dewasa ini maupun di masa mendatang, terutama dalam perjuangan untuk memerangi kemiskinan dan pengangguran secepat mungkin. Kita pun terus mengupayakan agar perekonomian nasional mampu bangkit dengan cepat untuk segera bangun dari tidur nyenyak dalam keterbelakangan. Oleh karena itu, tulisan ini merupakan bagian dari refleksi bagaimana membangun demokrasi yang berketuhanan melalui Koperasi. Mari bersama-sama kita simak bunyi Al-Qur\’an surat Al Baqoroh 201 sebagai berikut: Artinya: Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat Dalam Al-Quran surat Al Baqoroh ayat 200 dan 201 (Allah) memberi petunjuk tentang bagaimana cara kita memperoleh kebahagiaan baik sekarang maupun nanti dan supaya kita terhindar dari penderitaan. Ketika sebagian besar orang-orang meminta kepadaNya tentang kebahagiaan yang menyangkut masalah kesejahteraan ekonomi, dengan tegas Allah menjawab \”Semua itu pasti akan diberikan sesuai dengan besaran mereka melakukan aktivitas di dalam kehidupan (kasab) mereka. Jadi disini ditunjukkan betapa pentingnya memiliki semangat berusaha/semangat kewirausahaan untuk memperoleh apa-apa yang diinginkan karena Allah sangat cepat menghitung kinerja kita. Maka secara ekonomi melalui pendekatan ayat ini aspirasi, intelektual, power, emosional dan spiritual harus mampu menimbulkan inovasi-inovasi, kreativitas-kreativitas, keberanian menanggung resiko (ristaking) yang berujung pada tingkat produktifitas yang tinggi dalam bentuk karya nyata yang dapat dinikmati oleh diri kita sendiri, orang lain, dan lebih luas lagi mampu membias bagi kemaslahatan hidup dan kehidupan ini. Sudah sepantasnya kita menyadari betapa pentingnya seruan untuk berjamaah atau berkelompok yang implementasinya adalah Demokrasi. Aplikasi dari demokrasi tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas. Esensi dari demokrasi transparansi dan akuntabilitas tersebut adalah semangat kewirausahaan, atau semangat bekerja keras (kasab). Keinginan atau cita-cita tanpa disertai dengan kerja keras sama dengan mimpi buruk yang tidak pernah akan terealisasi impiannya tersebut. Apalagi kaitannya dengan masalah ekonomi harus dibangun secara utuh dan mendasar yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Hal ini berhubungan dengan kata kunci Demokrasi Ekonomi harus dapat dijadikan koridor utama dalam memahami masalah yang berkaitan dengan kebodohan, ketertinggalan yang berujung pada munculnya pengangguran dan kemiskinan. Amartyasen (2000) seorang ekonom penerima nobel berpandangan tentang bagaimana perkembangan ekonomi, miskinnya demokrasi yang berdampak pada munculnya ketidakadilan sebagai kelanjutan dari tidak terbangunnya demokrasi. Lebih lanjut dikatakan bahwa kemiskinan secara ekonomi sangat sulit dibantah, masyarakat miskin sangat sulit menyampaikan aspirasinya lantaran terlalu berbelit dan proses birokrasinya sangat pelik. Pembangunan demokrasi ekonomi merupakan tugas yang penuh tantangan, serta mencakup dimsni luas dan kompleks. Kita perlu membangun pranata-pranata pendukungnya, sejalan dengan konsistensi dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan nilai-nilai kehidupan sebagai sarana menapaki amanat Allah dalam lingkungan global maupun lokal. Dalam hal ini kita perlu juga mencermati perkembangan abad 21 yang dikemukakan oleha Robert Tucker bahwa di abad ini kita akan dihadapkan dengan kondisi yang menuntut: kecepatan (speed), kenyamanan (convinience), gelombang generasi (agewave), pilihan (choice), ragam gaya hidup (life style), kompetensi harga (discounting), pertambahan nilai (value adoled), pelayanan (service), teknologi (technology), mutu (quality), tantangan ini jika dapat kita atasi dengan solusi yang tepat dan cerdas akan dapat dijadikan untuk apa dan bagaimana demokrasi ekonomi setelah kita kembangkan untuk kesejahteraan bersama di dalam membangun demokrasi ekonomi yang terpenting adalah bahwa seseornag berhak mendapatkan kesejahteraan yang sebaik-baiknya. Semua orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi yang pada akhirnya dapat memenuhi kesejahteraannya. Dengan kata lain semua warga Indonesia harus mempunyai hak dalam pengambilan keputusan ekonomi secara proporsional dan legal. Harapan yang ingin dicapai tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, serta tidak adanya kesenjangan ekonomi yang mencolok. Inilah yang ingin diwujudkan oleh seluruh komponen bangsa melalui koperasi yang berorientasi pada semua rakyat. Demokrasi ekonomi mengisyaratkan bahwa setiap umat berhak memperoleh kebutuhan dasar secara layak. Dengan jumlah masyarakat miskin yang masih besar, tidak mungkin kita menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar ini kepada pemerintah. Salah satu dari agenda besar kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pengurangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan yang merupakan unsur utama demokrasi ekonomi menjadi prioritas awal, dari pengembangan berbagai macam program yang harus membantu rakyat miskin. Penyusunan anggaran belanja harus dilandasi oleh pemberian prioritas yang tinggi pada masalah kesejahteraan rakyat. Kondisi objektif yang kita saksikan saat ini masih belum sesuai dengan harapan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa tiga tahun terakhir ini keadaan semakin membalik. Tingkat kemiskinan, walaupun sempat naik pada tahun 2006, pada tahun 2007 telah menurun kembali. Pada tahun 2006 angka kemiskinan meningkat karena kita menaikkan harga BBM dalam negeri, sebuah keputusan yang sangat berisiko dari sisi politik. Apalagi pada saat ini harga minyak mentah dunia tidak akan cepat turun. Penurunan tingkat kemiskinan seharusnya dibarengi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat termiskin. Oleh karena itu, kebijakan seharusnya dilaksanakan untuk dapat menghasilkan pertumbuhan yang pro kepada masyarakat miskin. Jika demikian, maka kita sudah selangkah lebih maju dalam menuju demokrasi ekonomi. Selanjutnya, fokus tulisan ini adalah memberikan kontribusi pemikiran dari aspek peran koperasi. Meskipun demikian, saya menyadari bahwa koperasi adalah bukan satu-satunya instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat memiliki potensi dapat memacu terwujudnya demokrasi ekonomi. Karena melalui koperasi yang berwatak sosial, yaitu watak yang mengutamakan kepentingan bersama (common needs), kesejahteraan para anggotanya dapat ditingkatkan, dan selanjutnya dengan meluasnya perkembangan koperasi tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas pula. Sementara itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Berdasarkan kondisi obyektif bangsa kita saat ini, terdapat pula persyaratan penting yang berhubungan dengan peran koperasi, yaitu kemampuan sebagai kekuatan penyeimbang (countervailing power) dalam kegiatan ekonomi, dan kualitas kehidupan berkoperasi.

Bagian kedua –Persaiangan Usaha yang Sehat—– Perannya sebagai kekuatan penyeimbang, koperasi dapat menghimpun keanggotaan dari masyarakat dengan jumlah yang besar untuk digerakkan memacu terciptanya efisiensi teknis, efisiensi alokatif, dan efisiensi sosial sehingga mendorong berkembangnya ekonomi biaya rendah (low cost economy) dalam masyarakat, dengan demikian persaingan usaha yang sehat akan semakin tumbuh guna mengantisipasi monopoli/oligopoli atau monopsoni/oligopsoni, yang biasanya mempunyai kekuatan penentu harga. Demikian juga, berkembangnya integrasi usaha secara vertikal maupun horizontal dalam bentuk jaringan koperasi primer-koperasi sekunder-koperasi tersier memungkinkan posisi tawar, efisiensi kolektif, dan perolehan nilai tambah yang lebih besar bagi anggotanya, terutama produsen mikro/kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Artinya secara agregat koperasi akan memberikan dampak yang luas kepada pemerataan dan keadilan sosial. Proses yang berlangsung seperti ini akan mendorong partisipasi aktif produsen dan konsumen terutama yang kecil dan lemah secara lebih luas dalam kehidupan ekonomi. Dalam hal ini, koperasi berpotensi menciptakan manfaat eksternal dalam perekonomian dan manfaat internal bagi para anggota dalam bentuk efisiensi kolektif maupun kekuatan sosial, untuk selanjutnya dapat berkontribusi membangun demokrasi ekonomi. Kondisi objektif para pengusaha skala mikro, mayoritas dari populasi pelaku ekonomi di Indonesia yang representasi kehidupan terbesarnya masih merupakan kelompok yang produktivitasnya tertinggal. Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan mereka dari eksploitasi meningkatkan usaha serta partisipasi mereka dalam kegiatan ekonomi maka peran koeprasi sebagai kekuatan penyeimbang perlu terus menerus dikembangkan dalam wujud koperasi yang menerapkan praktik kerakyatan. Dalam kaitan ini, masih perlu dilakukan penyempurnaan dan penataan kebijakan serta regulasi di berbagai sektor lapangan usaha sehingga lebih mencerminkan kepemihakan yang lebih besar dan kondusif bagi pengembangan koperasi. Misalnya dalam aspek perkreditan, kepada koperasi untuk pengadaan para anggota sudah pasti akan memperbesar nilai tambah yang diperoleh. Demikian juga pengembangan usaha koperasi secara integrasi vertikal maupun horizontal dalam bentuk jaringan primer-sekunder-tersier hendaknya dipandang ebagai kepemilikan masyarakat luas. Dengan cara itu, redistribusi aset kepada rakyat luas dapat terjadi dan pada gilirannya pemeratana kesejahteraan meningkat. Kehidupan koperasi yang berkualitas, inovatif, kreatif, risktaking dan produktif merupakan prasarat koperasi yang berhasil mengaktualisasikan nilai-nilai dasar koperasi di tingkat operasional secara konsisten. Kita menyaksikan adanya perkembangan koperasi, namun secara umum masih sebatas pada angka jumlah unit dan anggota koperasi. Kenaikannya memang tercatat sangat pesat sejak berlangsungnya reformasi mencapai jumlah sekitar 140 ribu unit koperasi dengan jumlah anggota sekitar 28 juta orang pada akhir tahun 2006. Namun dari segi kualitas dalam kehidupan berkoperasi tidak sepesat kuantitatifnya. Penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan ukuran kehidupan demokrasi dalam koperasi masih rendah, masih banyak koperasi yang berstatus tidak aktif, dan besarnya volume usaha koperasi belum menyentuh kebutuhan anggota. Keadaan tersebut mengindikasikan bahwa banyak koperasi yang belum dapat melayani atau belum mampu merumuskan kebutuhan pokok anggotanya, atau koperasi tersebut memang didirikan bukan atas dasar adanya kebutuhan bersama. Oleh karena itu, tantangan kita ke depan adalah bagaimana meningkatkan kualitas kehidupan berkoperasi secara lebih meluas dan terus-menerus. \”Kualitas\” harus menjadi kata kunci dan prioritas pada program pemberdayaan koperasi. Berkenaan dengan itu ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Pertama, koperasi harus lahir atas dasar kebutuhan yang sama. Artinya koperasi dilandasi kesadaran, jiwa dan semangat berkoperasi ditumbuhkan menjadi kekuatan inti dari kehidupan. Koperasi akan tumbuh dan berkembang atas dasar nilai-nilai koperasi dan juga harus diikuti oleh tindakan-tindakan nyata, melalui penyebarluasan praktik-praktik usaha terbaik (best practices). Kita masih perlu mengkaji lebih mendalam tentang cara, pendekatan yang lebih sesuai dan terbaik untuk meningkatkan kualitas kehidupan berkoperasi, pendekatan yang bersifat filosofis sampai pendekatan yang bersifat praktis dan mudah dipahami, sehingga bisa menjadi bahan yang menarik untuk melahirkan kebijakan, strategi, program kerja dan RAPBK yang lebih baik. Kedua, penumbuhan dan pengembangan koperasi menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama, masyarakat maupun berbagai instansi teknis pemerintah tingkat nasional dan daerah, dan hendaknya dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan dan pencerdasan bangsa. Ketiga, koperasi harus dapat menjadi daya dukung global, hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman secara mendalam bagi anggota koperasi maupun pemangku kepentingan lainnya agar mampu mengartikulasikan serta menentukan apa yang menjadi kebutuhan bersamanya (common needs) secara dinamis. Kebutuhan barang atau jasa hendaknya dapat diperoleh dengan mudah, cepat, dan murah pada koperasi. Keempat, koperasi harus berperan sebagai kekuatan ekonomi yang benar-benar berpihak pada rakyat, sebagai penghimpun potensi ekonomi dari pengusaha mikro dan kecil menjadi kekuatan nyata ekonomi. Mampu memenuhi kebutuhan bersama, terutama akses kepada sumber daya produktif seperti manajemen, dan modal. Tersedianya fasilitasi untuk melangsungkan proses komunikasi baik vertikal maupun horizontal terutama melalui pengembangan sektor agribisnis dan agroindustri bagi petani/nelayan skala mikro. Karena integrasi vertikal usaha para petani/pengusaha mikro dan kecil dilakukan bersama dan pengelolaan sarana produksi oleh para petani/pengusaha mikro dan kecil sendiri dalam wadah koperasi. Kelima, dalam praktik berkoperasi, masih banyak kendala yang perlu diatasi, misalnya masalah regulasi yang belum memihak rakyat, iklim usaha yang belum kondusif bagi pengembangan koperasi, ketersediaan teknologi pengolahan hasil belum akan mendorong pengembangan investasi skala kecil dan menengah. Belum adanya ketersediaan skim pendanaan kredit investasi dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank kepada koperasi; daan ketersediaan jasa pendampingan yang profesional untuk mendorong proses pengalihan teknologi, manajerial secara intensif kepada pengurus, pengelola, dan anggota koperasi. Termasuk yang cukup mendasar adalah penanaman jiwa dan semangat berkoperasi secara benar. Bagian ketiga Waca na Kerakyatan Harus Tampil ke Permukaan Di era sekarang ini semestinya peran koperasi harus semakin diperjelas terutama di saat ekonomi berlangsung fluktuatif. Wacana ekonomi kerakyatan harus kembali tampil ke permukaan, namun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan koperasi berada di titik nadir. Stigmatisasi terjadi, koperasi hanya menjadi jargon politik, menjadi retorika program pembangunan, yang jauh panggang dari api. Kebijakan untuk membangkitkan peran serta koeprasi sering dimaknai dengan bantuan pendanaan yang berkarakter charity akibatnya muncuk ketergantungan dan tidak didorong untuk menjadi institusi yang mandiri. Banyaknya bantuan yang disalurkan ke koperasi atau melalui pembentukan kelompok ekonomi, kian mendorong tumbuhnya koperasi sejati, keberadaan koperasi-koperasi mandiri yang sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi hanyalah minoritas dari sekian banyak koperasi semu, koperasi papan nama, dan koperasi plat merah atau koperasi bentukan proyek semata. Sudah saatnya kita menempatkan koperasi dalam posisi yang sejati sebagai sistem sosial, dimulai dari perhatian yang serius terhadap penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia koperasi yang tangguh yang akan meniscayakan kinerja koperasi di masa depan. Untuk itu perhatian dan dukungan yang serius untuk tumbuhnya institusi pendidikan koperasi yang bermutu harus menjadi perhatian kita bersama dan menjadi agenda nasional. Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran mengenai demokrasi ekonomi. Tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme, juga bukan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme. Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada. Memang dalam perekonomian dunia tidak dapat dihindari kecenderungan ke arah pasar bebas, yakni sistem perdagangan tanpa hambatan, baik hambatan yang dibuat oleh negara ataupun oleh kelompok negara. Namun, setiap negara memiliki kedaulatan, termasuk kedaulatan ekonomi. Kedaulatan ekonomi tidak dapat dilepaskan kepada mekanisme pasar semata karena negara ini dibangun dengan serangkuman cita-cita dan idealisme. Di pihak lain, sudah lama diketahui bahwa mekanisme pasar itu tidak mampu menghasilkan kesejahteraan yang berkeadilan. Harapan kita koperasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam era globalisasi ini tetap memiliki peran penting dan relevan dalam konteks pembangunan. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, peran koperasi masih diperhitungkan. Pada tataran global, koperasi dikenal sebagai penyitir konsep ekonomi Anthony Giddens – the third way atas ideologi pembangunan ekonomi. Di beberapa kawasan Asia seperti Jepang maupun Taiwan, perekonomian rakyat berkembang sehat dan terkait erat dengan sistem perekonomian secara nasional. Amerika yang sangat kapitalis sekalipun dalam menjalankan ekonominya ternyata menerapkan konsep dan prinsip-prinsip koperasi sebagai organisasi ekonomi yang digerakkan atas keswadayaan anggota. Keswadayaan dalam usaha dengan partisipasi anggota ditambah dengan manajemen yang berbasis profesionalisme menjadi kata kunci berkoperasi secara baik, sehingga mampu melakukan ekspansi pasar antar negara dan diakui menjadi raksasa ekonomi dunia. Bangsa ini pun harus belajar dari pengalaman dan sejarah masa lalu. Ekonomi yang berkarakter kerakyatan, dimana salah satu simbol yang menonjol adalah koperasi, terbukti telah mampu menjadi katup pengaman, kalau tidak kita katakan sebagai penyelamat, pada saat bangsa kita dilanda krisis ekonomi sepuluh tahun yang lalu. Di saat industri modern kita bertumbangan akibat terpaan badai ekonomi, ternyata koperasi mampu memberikan layanan ekonomi dan sosial kepada para anggotanya sehingga mereka tetap mampu menjalankan roda ekonominya, baik aktivitas produksi maupun konsumsinya, dengan relatif baik. Kontribusi sektor primer tumbuh, malah menjadi mesin pemicu tumbuhnya sektor sekunder. Namun lagi-lagi kita harus menyesalkan perhatian kita terhadap sektor ini terasa masih ambivalen, dan cenderung inkonsistensi, pendekatan trickle down effect yang terbukti tidak berhasi di masa lalu, secara disadari atau tidak masih menjadi pijakan kebijakan ekonomi kita. Pembangunan sektor ekonomi yang berbasis masyarakat ini telah terbukti menjadi sarana yang ampuh untuk memerangi kemiskinan dan tumbuhnya pengangguran di tingkat grass root. Esensi pengembangan ekonomi kerakyatan ini dipicu oleh realitas bahwa sebagian besar pelaku ekonomi di Indonesia bergerak pada usaha berskala kecil. Rekomendasi Pembangunan koperasi harus menjadi bagian integral dari paket pembangunan demokrasi bidang ekonomi dalam upaya bangsa kita mengatasi kemiskinan. Koperasi sebagai badan usaha yang mengembangkan potensi masyarakat merupakan bentuk konkrit dari sistem ekonomi kerakyatan. Jika dulu pemerintah bisa menciptakan sistem perbankan, lembaga ekspor, insentif investasi dan kebijakan proteksi pada sektor industri besar, maka semangat serupa itu seharusnya juga dilakukan untuk merekontruksi pembangunan koperasi. Guna mendukung tumbuhnya peran koperasi sebagai bentuk konkret demokrasi ekonomi, seharusnya kita sebagai warga negara yang peduli akan nasib bangsa harus memerangi praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat, yang sampai saat ini belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha belum mendukung pembangunan perekonomian kerakyatan yang kuat, membuat struktur ekonomi yang seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh dan semakin banyak jumlahnya, pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil melalui koperasi. Termasuk upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala. Pemerintah seyogyanya berperan aktif dalam pembinaan lembaga pencetak kader sumber daya manusia koperasi, agar tidak menciptakan ketergantungan permanen, yang akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi. Pembelajaran telah kita miliki selama ini, baik pada tataran konsepsional maupun pada tataran rasional. Oleh karena itu, langkah-langkah penyempurnaan harus terus ditempuh untuk mempercepat perubahan-perubahan ke arah yang kita cita-citakan. Kita yakin bahwa kehidupan koperasi yang berkualitas dan tumbuh berkembang secara luas dapat menjadi wahana yang efektif untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing nasional yang pada gilirannya dapat membangun demokrasi ekonomi untuk selanjutnya meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merata. Apalagi jika kita cermati pemerintah juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi, maka sebaiknya pemerintah juga harus memberikan peran yang sama dalam hal perlakuan terhadap pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Penulis adalah Rektor Universitas International Acprelisma Jakarta.


SUMBER : Majalah Koperasi

Membangun Koperasi Sebagai Basis Gerakan Ekonomi Rakyat

Babak awal berjalanya KSU Manunggal Jaya telah dimulai seiring dilaksanakanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama pada tanggal 14 Mei 2008 di RM. Elangsari Boyolali. Dalam rapat tahunan pertama tersebut segala sesuatu mengenai keberadaan dan keberlangsungan KSU di dibahas. Berbeda sebagaimana koperasi lain yang biasanya RAT di isi oleh laporan usaha yang telah dijalankan selama satu tahun oleh pengurus, akan tetapi RAT yang dilaksanakan oleh KSU Manunggal Jaya diisi oleh diskusi megenai program kerja dan aktifitas kedepan oleh segenap anggota dan pengurus. Perbedaan tersebutlah yang menjadi ciri khas pada KSU ini karena selain keuntungan dari sisi ekonomi yang akan diraih, juga pemberdayaan terhadap anggota dalam berorganisasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dalam sambutanya ketua KSU Manunggal Jaya Ismail menyampaikan bahwa KSU Manunggal Jaya mempunyai kelebihan pada sisi anggota yang sangat plural baik secara geografis dimana anggota tersebar pada beberapa kecamatan di Boyolali serta dari sisi sosial dan status usaha yang dikembangkan oleh anggota. Diantaranya terdapat kelompok dengan usaha kecil seperti pedagang oprokan, usaha kecil menengah bahkan kelompok para korban orde baru (Pakorba). Dengan latar belakang tersebut dirinya mengajak seluruh anggota untuk berpikir maju bersama KSU tersebut, sehingga anggota mampu mengembangkan usaha di wilayah masing-masing untuk kesejahteraan bersama. ”koperasi ini dijalankan sebagai bentuk wadah untuk menggerakan basis kekuatan ekonomi rakyat. Sehingga masyarakat kecil akan mampu mandiri dalam menggapai kesejahteraan” tuturnya.

Diceritakanya KSU Manunggal Jaya tersebut diinisiasi sejak bulan April tahun 2007, dan pada Januari 2008 telah melakukan rapat bersama untuk mengurus badan hukum. Pada tanggal 5 Februari 2008 KSU telah disahkan oleh Notaris dan pada tanggal 25 Maret 2008 telah mendapat pengesahan dari Meneg Koperasi dan UKM dengan nomor: 840/BH/XIV.5/III/2008.

Penasehat KSU Manunggal Jaya M. Amin menegaskan kepada pengurus dan anggota untuk benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara serius untuk membesarkan organisasi. Menurutnya, satu yang hal yang akan menentukan KSU maju atau tidak adalah kesungguhan dan kerja keras pengurus dan anggota. ”Ada lebih dari puluhan ribu koperasi di Indonesia, namun tidak semuanya berjalan dan hidup, dan saya berharap KSU BMJ nanti tidak termasuk salah satu yang tidak hidup tadi” katanya. ”Saya bangga bahwa koperasi ini hadir meskipun banyak berbeda dari anggotanya, ada yang dari kelompok urban poor, dari perkumpulan Parkoba yang secara geografis berjauhan, ada yang di cepogo dan ada yang di wonosegoro. Namun dari kemajemukan ini justru menjadi titik poin kelebihan koperasi ini. Dengan kemajemukan tersebut saya percaya akan menjadi nilai untuk memajukan koperasi ini” tambahnya. Menurutnya, koperasi merupakan konsep ekonomi kerakyatan yang paling baik dari konsep-konsep ekonomi yang ada.

Sementara Dinas Perdagangan dan Koperasi yang diwakili oleh Baroto mengharapkan keberadaan KSU BMJ tersebut mampu membantu mengembangkan dan meningkatkan potensi lokal masyarakat demi mencapai kesejahteraan. ”Saya berharap KSU ini dapat berkembang menjadi koperasi besar yang mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh anggotanya” katanya.

Menurutnya, dalam kaitannya dengan pengembangan kopersasi yang menjadi kegiatan utama adalah simpan pinjam, namun dia berharap bisa berkembang menjadi kegiatan yang lain yang bersifa produktif dengan meningkatkan potensi lokal menjadi sebuah produk unggulan melalui basis kegiatan di beberapa tempat yang menjadi dampingan tersebut.

dari diskusi perencanaan program yang dilakukan, disepakati program kerja yang akan dilakukan oleh KSU BMJ tersebut diantaranya Unit Simpan Pinjam, Penyediaan Toserba dan Usaha Pertanian.


SUMBER : ONLINE PELITA

Tanggung Renteng Dan Koperasi Wanita

Sistem Tanggung Renteng saat ini memang lebih lekat pada koperasi wanita khususnya yang punya unit usaha simpan pinjam. Hal ini tak mengherankan, karena Sistem Tanggung Renteng telah menjadi sebuah sistem pengendali bagi usaha simpan pinjam dan telah diterapkan oleh koperasi wanita. Kalau koperasi wanita di Jawa Timur menjadi pelopor bagi pengembangan sistem ini, hal itu juga tidak mengherankan. Karena memang, ide tanggung renteng pertama kali dicetuskan dan diterapkan di Kota Malang – Jawa Timur.

Adalah Ibu Mursia Zaafril Ilyas sang pencetus tanggung renteng yang mencoba menerapkannya menjadi sebuah sistem pada Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Malang. Ide awal, namanya bukan tanggung renteng tapi tanggung menanggung. Namun yang pasti, polanya sama dengan pola arisan yang sudah berkembang dikalangan ibu-ibu waktu itu..Karena memang ide tanggung renteng ini muncul dari hasil pengamatan pada sebuah kelompok arisan yang kemudian diaplikasikan untuk pengelolaan koperasi pada tahun 1954. Dalam perkembangan selanjutnya nama tanggung menanggung berubah menjadi tanggung renteng pada tahun 1977.

Dari Malang, sistem tanggung renteng dicoba untuk ditularkan di Surabaya yang juga diawali dari kelompok ibu-ibu arisan. Pada tahun 1978 terbentuklah Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita – Surabaya yang langsung menerapkan sistem tanggung renteng. Di koperasi inilah sistem tanggung renteng terus mengalami penyempurnaan dari waktu kewaktu yang dipelopori Ibu Joos Siti Aisjah yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ibu Yoos Lutfi .

Perjalanan waktu akhirnya juga membuktikan bahwa sistem tanggung renteng, bisa menjadi sistem yang mampu merubah sikap dan perilaku anggota menjadi lebih bertanggung jawab. Dengan sikap dan perilaku anggota yang demikian itulah membuat asset koperasi menjadi aman. Salah satu indikatornya, non performance loan (Npl) bisa ditekan hingga 0 % Kini di Jawa Timur, 45 koperasi wanita anggota Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur ( Puskowanjati) telah menerapkan sistem tanggung renteng. Sedang diseluruh Indonesia telah tercatat 200 koperasi wanita yang kesemuanya tergabung dalam Induk Koperasi Wanita (INKOWAN).

Sejalan dengan fakta tersebut, sejak 2005 Pemerintah Indonesia melalui Kantor Menegkop & UKM telah mencanangkan program replikasi sistem tanggung renteng ke seluruh Indonesia. Hingga April 2007 lebih dari 280 koperasi wanita telah selesai dilatih, termasuk yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di propinsi ini telah terdapat 17 koperasi wanita baru yang telah didirikan pasca bencana tsunami.

Model simpan pinjam yang didukung oleh sistem tanggung renteng telah menjadikan para perempuan memiliki akses terhadap informasi, akses pendanaan dan akses jenjang sosial yang lebih luas. Sistem tanggung renteng juga telah membuktikan sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi kaum perempuan. Ratusan ribu perempuan telah menerima manfaat dari keberadaan sistem tanggung renteng, dan ratusan ribu perempuan pula sudah terentaskan dari belitan kemiskinan.

Tapi benarkah sistem tanggung renteng hanya untuk kelompok perempuan ? Benarkah sistem tanggung renteng hanya untuk koperasi simpan pinjam ? Kalau diruntut lebih jauh tentu akan lebih banyak lagi pertanyaan yang muncul. Pertanyaan- pertanyaan inilah yang membutukan kajian lebih mendalam dari sistem tanggung renteng. Simak terus tulisan- tulisan tentang koperasi dan sistem tanggung renteng di situs ini.

SUMBER : Dinamika

Koperasi Sekolah

Hampir setiap sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah unit usaha yang didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah merupakan salah satu dari beragam jenis koperasi lainnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi serba usaha, koperasi unit desa, dan sebagainya.

Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa-siswi sekolah, karyawan, maupun para guru.

Jadi, barang-barang yang disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam, alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yang sekiranya diperlukan warga sekolah.

Keberadaan koperasi sekolah ini sangat membantu penyediaan kebutuhan barang dan pangan bagi seluruh pihak di sekolah sehingga para murid tidak perlu keluar dari area sekolah hanya untuk membeli alat tulis atau makanan. Semua sudah tersedia di koperasi sekolah.

Dengan adanya koperasi sekolah, pengawasan sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan makanan untuk para siswa dapat dilakukan dengan baik. Hal ini baik untuk menjaga kesehatan para siswa di sekolah karena biasanya semua makanan yang masuk di koperasi sekolah akan diperiksa dengan baik mengenai kualitas produknya.

Selain itu, keberadaan koperasi di sekolah dapat digunakan sebagai ajang bagi siswa untuk belajar berorganisasi, belajar mengelola unit usaha, dan belajar mandiri. Hal ini merupakan bentuk pendidikan yang lengkap karena selain teori yang didapatkan di kelas, siswa dapat langsung melakukan praktik di dunia nyata.

Struktur organisasi koperasi sekolah adalah anggota, pengurus, badan pemeriksa, pembina, pengawas, dan badan penasehat. Dalam pelaksanaannya, dewan penasihat dan pengawas biasanya dijabat oleh kepala sekolah, guru, ataupun salah satu orang tua wali murid yang biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan koperasi.

Pada koperasi sekolah pun terdapat rapat anggota. Rapat anggota ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di tata kehiduan koperasi. Jadi, rapat anggota inilah yang memutuskan semua persoalan dan keputusan mengenai kehidupan koperasi sekolah.

Rapat anggota ini biasanya dilakukan dua kali dalam setahun. Karena anggotanya adalah seluruh siswa sekolah, biasanya hanya diambil perwakilannya di setiap kelas. Hal ini jauh lebih efektif daripada menghadirkan seluruh siswa sekolah.

Di rapat anggota ini, semua usulan, evaluasi, pembenahan dan juga kritik bisa disampaikan. Sifatnya yang terbuka menjamin hak bersuara para anggotanya.

Pada dasarnya, pengelolaan koperasi sekolah ini sama saja dengan koerasi-koperasi yang lain. Namun, koperasi sekolah memiliki ciri-ciri tersendiri di antaranya sebagai berikut.

  • Koperasi sekolah tidak memiliki badan hukum.
  • Keanggotaan dari koperasi sekolah adalah selama siswa yang bersangkutan sekolah di tempat koperasi sekolah tersebut didirikan. Jika siswa tersebut keluar atau sudah lulus, dia sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi sekolah.
  • Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat, sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai.
  • Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa untuk melakukan praktik koperasi.
  • Tempat untuk melatih disiplin, etos kerja, dan gotong-royong antarsiswa.
SUMBER : AnneAhira.com

UU 25/1992: Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.

Untuk melengkapi tulisan tentang Koperasi yang sudah ada berikut ulasan tentang Koperasi Primer dan Sekunder sebagaimana UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Penjelasan Pasal 15

Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 1

ayat 3

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

ayat 4

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Penjelasan Pasal 6, ayat (1)

Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Penjelasan Pasal 18, ayat (1)

Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Penjelasan Pasal 18, ayat (2)

Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

SUMBER : WordPRESS

Gerakan Peduli koperasi sehat

Kebangkitan Koperasi Momentum Sejahterakan Rakyat

saya senang dg artikel ini saya saya ambil dari web nya kop ukm center.
semoga bukan sekedar semboyan

Dalam rangka Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke 63 Tahun 2010, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah akan menggelar perhelatan akbar selama sepekan. Puncak acara akan digelar pada tanggal 12 Juli 2010 di Stadion Petrokimia Gresik, Jawa Timur.

MENTERI Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan menyatakan acara tersebut sudah menjadi agenda rutin pemerintah untuk mendorong para stakeholder membangkitkan peran koperasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Soalnya, koperasi sebagai pilar ekonomi Indonesia dapat mensejahterakan masyarakat.

“Tema acara Harkopnas kali ini adalah “Koperasi Bangkit Untuk Kesejahteran Rakyat. Dengan demikian kita selaku pemerintah akan mendorong bangkitnya koperasi dan memaksimalkan pentingnya peran koperasi,” kata Syarif Hasan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, kemarin di Jakarta.

Acara tersebut, bekerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Pemprov Jawa Timur dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sebelum memasuki acara puncak, beberapa kegiatan akan dilaksanakan mulai dari Seminar Nasional dan Internasional , Perlombaan, Bhakti Koperasi, Gerak jalan Sehat, Renungan suci di kampus Jatinangor, ziarah ke makam Bapak Koperasi Indonesia, Pameran dan pasar rakyat, malam gelar budaya, jamboree koperasi pemuda, talk show di TV dan radio, Rapimnas Dekopin, Golf Charity, Silalurahmi Bapak Presiden dengan Gerakan Koperasi, Koperasi Peduli, Peresmian Gedung Pameran UKM dan Gedung

Pusat Souvenir, Cangkruan JTV, pemberian penghargaan, Expo Pembiayaan KSP-USP dan Binaan.

Syarief berharap peringatan Harkopnas ke-63 tidak hanya sebagai perayaan yang bersifat seremonial yang akhirnya bisa hilang dan tidak ada nilai tambah. Menurutnya, perayaan ini harus mempunyai nilai tambah yang bisa menjadi manivestasi dari tema Harkopnas itu sendiri.

“Peringatan ini harus dijadikan momentum dan tekad bersama membangkitkan koperasi sehingga membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya cukup yakin Harkopnas kali ini sangat memberikan nilai tambah karena selain memberikan masukan dan rekomendasi, pihaknya juga akan langsung mengimplementasikan. Misalnya, acara sarasehan koperasi yang akan digelar tanggal 9-10 Juli 2010 di Surabaya menjadi salah satu wacana agar gerakan koperasi lebih ditingkatkan dan memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat secara nyata.

“Tujuan untuk membangun profesionalitas dan jejaring amar koperasi atau dengan lembaga lain di sektor keuangan yaitumemperkuat posisi koperasi karena koperasi sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kebutuhan pendanaan kepada anggota/calon anggota,” katanya.

Kemudian untuk Jambore Koperasi Pemuda yang akan dilaksanakan di Kebon Raya Purwodadi, Pasuruan selama tiga hari (8-11 Juli 2010) bertujuan untuk menumbuhkan dan mensosialisasikan generasi muda dalam perkoperasian. Sedangkan sebagai bentuk kepedulian koperasipada kesehatan dan lingkungan akan dilakukan gerak jalan sehat dan penanaman pohon.

Guna menyempurnakan acara tersebui, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan menggelar Rapimnas yang diikuti 600 peserta pimpinan Dekopinwil dan Dekopinda diseluruh Indonesia. “Dekopin sebagai mitra strategis pemerintah bisa tetap sejalan, sehingga program-program pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi dan perhatian terhadap insan-insan penggerak ekonomi rakyat dan koperasi yang dinilai berprestasi. Pemeriniah akan menyerahkan beberapa penghargaan seperti Setya Lencana Pembangunan, Setya Lencana Wira Karya, Bakti Koperasi, Koperasi Berprestasi, Pengurus Koperasi Berprestasi dan lain-lain. “Mereka yang mempunyai peran dalam memajukan gerakan koperasi di tanah air akan mendapat penghargaan,” ujamya.B tim

Dalam rangka Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke 63 Tahun 2010, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah akan menggelar perhelatan akbar selama sepekan. Puncak acara akan digelar pada tanggal 12 Juli 2010 di Stadion Petrokimia Gresik, Jawa Timur.

MENTERI Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan menyatakan acara tersebut sudah menjadi agenda rutin pemerintah untuk mendorong para stakeholder membangkitkan peran koperasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Soalnya, koperasi sebagai pilar ekonomi Indonesia dapat mensejahterakan masyarakat.

“Tema acara Harkopnas kali ini adalah “Koperasi Bangkit Untuk Kesejahteran Rakyat. Dengan demikian kita selaku pemerintah akan mendorong bangkitnya koperasi dan memaksimalkan pentingnya peran koperasi,” kata Syarif Hasan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, kemarin di Jakarta.

Acara tersebut, bekerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Pemprov Jawa Timur dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sebelum memasuki acara puncak, beberapa kegiatan akan dilaksanakan mulai dari Seminar Nasional dan Internasional , Perlombaan, Bhakti Koperasi, Gerak jalan Sehat, Renungan suci di kampus Jatinangor, ziarah ke makam Bapak Koperasi Indonesia, Pameran dan pasar rakyat, malam gelar budaya, jamboree koperasi pemuda, talk show di TV dan radio, Rapimnas Dekopin, Golf Charity, Silalurahmi Bapak Presiden dengan Gerakan Koperasi, Koperasi Peduli, Peresmian Gedung Pameran UKM dan Gedung

Pusat Souvenir, Cangkruan JTV, pemberian penghargaan, Expo Pembiayaan KSP-USP dan Binaan.

Syarief berharap peringatan Harkopnas ke-63 tidak hanya sebagai perayaan yang bersifat seremonial yang akhirnya bisa hilang dan tidak ada nilai tambah. Menurutnya, perayaan ini harus mempunyai nilai tambah yang bisa menjadi manivestasi dari tema Harkopnas itu sendiri.

“Peringatan ini harus dijadikan momentum dan tekad bersama membangkitkan koperasi sehingga membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya cukup yakin Harkopnas kali ini sangat memberikan nilai tambah karena selain memberikan masukan dan rekomendasi, pihaknya juga akan langsung mengimplementasikan. Misalnya, acara sarasehan koperasi yang akan digelar tanggal 9-10 Juli 2010 di Surabaya menjadi salah satu wacana agar gerakan koperasi lebih ditingkatkan dan memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat secara nyata.

“Tujuan untuk membangun profesionalitas dan jejaring amar koperasi atau dengan lembaga lain di sektor keuangan yaitumemperkuat posisi koperasi karena koperasi sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kebutuhan pendanaan kepada anggota/calon anggota,” katanya.

Kemudian untuk Jambore Koperasi Pemuda yang akan dilaksanakan di Kebon Raya Purwodadi, Pasuruan selama tiga hari (8-11 Juli 2010) bertujuan untuk menumbuhkan dan mensosialisasikan generasi muda dalam perkoperasian. Sedangkan sebagai bentuk kepedulian koperasipada kesehatan dan lingkungan akan dilakukan gerak jalan sehat dan penanaman pohon.

Guna menyempurnakan acara tersebui, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan menggelar Rapimnas yang diikuti 600 peserta pimpinan Dekopinwil dan Dekopinda diseluruh Indonesia. “Dekopin sebagai mitra strategis pemerintah bisa tetap sejalan, sehingga program-program pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi dan perhatian terhadap insan-insan penggerak ekonomi rakyat dan koperasi yang dinilai berprestasi. Pemeriniah akan menyerahkan beberapa penghargaan seperti Setya Lencana Pembangunan, Setya Lencana Wira Karya, Bakti Koperasi, Koperasi Berprestasi, Pengurus Koperasi Berprestasi dan lain-lain. “Mereka yang mempunyai peran dalam memajukan gerakan koperasi di tanah air akan mendapat penghargaan,” ujamya.

SUMBER : Tohirin BLOG

Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya

Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi
Dalam koperasi, kelompok orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, pada waktu bersamaan adalah pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi. Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi dan mengelola urusan sehingga kepentingan para anggota terpenuhi. Orang-orang yang demikian yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemampuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses.

Definisi Istilah-Istilah
• Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan.
• Rapat Anggota adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya dan memberikan petunjuk kepada pengurus mengenai persoalan pengelolaan sehari-hari.

Status Hukum Pejabat dan Pengurus
Pengurus koperasi secara hukum berbicara sebagai himpunan manusia pribadi yang bertindak atas nama badan hukum yaitu koperasi yang terdaftar. Menurut system hukum Eropa Kontinental, pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan adalah manusia pribadi. Tindakan para pejabat dianggap sebagai tindakan badan hukum. Perbedaannya dengan common law system adalah dalam konsep mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan tanggung jawab pidana atau perdata dari badan hukum sebagai akibat tindakan wakilnya yang harus diputuskan.

Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Biasanya pejabat koperasi dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum. Tetapi bila rapat umum tidak dapat memilih orang yang tepat , maka undang-undang memperkenankan cara lain. Untuk menjamin bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat dipilih sebagai pengurus, pembuat UU dapat menentukan syarat untuk dapat diterimanya pejabat itu.
Para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara dalam rapat umum.

Masa Jabatan
Untuk pengurus koperasi dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan yang hanya satu tahun adalah tidak layak karena kurang memberi kesempatan pengurus memperoleh pengalaman. Pejabat koperasi (ketua, sekretaris , bendahara) biasanya dipilihdari anggota pengurus untuk jangka waktu satu tahun.

Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas pengurus adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan resolusi rapat umum
2. Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
3. Setia kepada koperasi
4. Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota.

Wewenang pengurus koperasi:
1. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
2. Bertindak atas nama koperasi yang mengikat koperasi
3. Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai AD dan resolusi rapat umum
4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari

Tanggung Jawab Pejabat Koperasi
Tanggung jawab pejabat koperasi meliputi: tindakan ultra vires koperasi, tindakan intra vires koperasi tanpa kuasa untuk bertindak atas nama koperasi, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum, dan bahkan pertanggungjawaban pidana.

SUMBER : RAJA SAOR BLOG

Anggaran Dasar Koperasi

Definisi dan Sifat Hukum Anggaran Dasar
Angggaran dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri.
Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar
Anggaran dasar yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah adalah batl. Ada beberapa alasan yang berlainan mengapa otonomi membuat anggaran dasar itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang:
1. Pembuat UU ingin melindungi para anggota pendiri dan anggota lain yang ikut dalam koperasi yang biasanya kurang pengalaman dalam membuat AD.
2. Untuk melindungi koperasi sebagai tipe organisasi yang istimewa.
3. Pihak ketiga harusnya dapat mempercayai fakta bahwa organisasi yang bekerja di bawah nama koperasi mempunyai semua sifat hukum dari tipe organisasi ini.
4. Penyalahgunaan bentuk hukum koperasi terdaftar sebaiknya dihindari.
Pentingnya Anggaran Dasar
Realisasi tujuan koperasi hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang cukup lama. Karena itu perlu sekali memberikan koperasi suatu pola organisasi yang berdiri sendiri yang bebas dari para anggota pendiri dan para anggota lainnya dalam waktu yang telah ditetapkan.

STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI

Koperasi sebagai Perhimpunan Orang-orang
Dalam koperasi, kontribusi modal diperlukan juga namun yang diutamakan adalah keaktifan dari anggota. Akibatnya adalah pembuatan keputusan yang demokratis dan perwakilan yang demokratis.

Asas Identitas
Para anggota koperasi pada waktu yang bersamaan berperan sebagai pemilik bersama dan nasabah badan usaha kkoperasi itu sendiri. Peranan rangkap anggota koperasi adalah identik sehingga disebut sebagai asas identitas.

Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Terbuka
Kebebasan menjadi anggota dan kebebasan mengundurkan diri dari keanggotaan paling sesuai dengan ciri koperasi sebagai perhimpunan orang-orang berdasarkan hukum perdata dan perhimpunan yang berdikari. Sedangkan asas keterbukaan tidaklah berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menjadi anggota. Asas keterbukaan hanya berarti bahwa tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota baru dan tidak ada diskriminasi.

Koperasi sebagai Organisasi Usaha
Koperasi adalah badan hukum dengan tujuan melakukan usaha dengan pihak ketiga. Sekutu usaha terutama kreditur koperasi harus mengetahui dengan pasti pada setiap saat siapa anggota koperasi itu dan siapa yang bertanggung jawab bagi hutang koperasi itu. Sesuai dengan itu, maka pembuat undang-undang harus merumuskan ketentuan tanggal penerimaan dan pemberhentian anggota serta tentang cara modal bersama koperasi akan diperoleh.

Hak dan Kewajiban Perorangan

Anggota koperasi memiiki hak perorangan, antara lain:
a. hak menghadiri rapat dan mengajukan usul
b. hak member suara
c. hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
d. hak memanfaatkan fasilitas koperasi

anggota koperasi memiliki kewajiban perorangan, antara lain:
a. ikut serta dalam usaha bersama koperasi
b. kewajiban untuk setia kepada koperasi
c. kewajiban mematuhi anggaran dasar
d. member keterangan yang diperlukan kepada koperasi.

Hak dan Kewajiban Keuangan
Hak keuangan, antara lain:
a. menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
b. hak menerima kembali uang keanggotaan
c. menuntut pembayaran kembali kontribusi modal saham
d. hak menerima kembali saham dari kekayaan koperasi yang dilikuidasi

Kewajiban keuangan, antara lain:
a. membayar kontribusi keuangan berdasar AD
b. bertanggung jawab atas hutang koperasi
c. memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi

Struktur Perhimpunan Koperasi

Pertimbangan Umum

Ciri-ciri koperasi sebagai suatu perhimpunan:
- Berupa kelompok orang
- Jumlah anggota berubah-ubah
- Didasarkan pada kerja sama dan kesatuan kepentingan
- Bertujuan mengadakan hubungan dagang
- Dikerjakan melalui badan usaha
- Bertujuan memajukan kepentingan ekonomi anggota

Kerangka hukum yang sesuai:
- Status kelompok sebagai kesatuan
- Pola organisasi internal
- Kemampuan perhimpunan secara keseluruhan
- Struktur internal
- Pola perhimpunan yang dirangkai sedemikian rupa

Struktur Organisasi Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Status badan hukum koperasi diperoleh dengan mendaftarkan perhimpunan tersebut berdasarkan UU Koperasi. Struktur badan hukum adalah struktur internal suatu perhimpunan yang dilakukan dengan menciptakan jabatan-jabatan tertentu. Wewenang dan kewajiban jabatan-jabatan ini ditentukan dalam undang-undang, atau dengan cara yang lebih tepat dalam anggaran dasar koperasi. Para anggota dalam Rapat Umum memilih orang-orang individual untuk menduduki jabatan ini.

Pengambilan Keputusan dalam Perhimpunan
Ada beberapa cara untuk merubah pendapat individual menjadi pendapat kelompok, yaitu:
- Keputusan semua anggota dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota yang hadir dengan suara bulat
- Keputusan semua anggota dengan suara terbanyak
- Keputusan semua anggota yang hadir dalam rapat dengan suara terbanyak
- Suara terbanyak semua anggota yang hadir dan yang memberikan suara dalam rapat

Pembagian Kekuasaan antara Organ Koperasi
Dalam koperasi yang berbentuk badan hukum, keputusan yang diambil dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu:
a. Keputusan yang berkenaan dengan masalah internal koperasi sebagai perhimpunan orang
b. Keputusan yang berkenaan dengan pengelolaan badan usaha koperasi termasuk hubungan koperasi dengan pihak ketiga

Untuk pengambilan keputusan dalam koperasi dikenal dua organ yang muncul berdampingan yaitu Rapat Umum atau Rapat Anggota dan Pengurus. Untuk menentukan kompetensi masing-masing, ada dua kemungkinan:
a. Rapat Anggota dianggap sebagai kekuasaan tertinggi koperasi dengan kompetensi memutuskan dalam semua hal berkenaan dengan koperasi.
b. Kemungkinan kedua adalah bahwa dalam UU ataupun Anggaran Dasar, pengurus diberi kedudukan otonomi sejauh mengenai pengelolaan badan usaha koperasi.

Pembuat UU telah mengembangkan beberapa cara dan alat yang mengaitkan pengelolaan koperasi dengan tujuan memajukan para anggota:
1. Hanya para anggota yang dapa diterima sebagai pengurus
2. Ketentuan lain dengan tujuan menghindarkan pengurus mengambil keputusan otonom tanpa mempertimbangkan tujuan memajukan para anggota
3. Memberikan kepada pengelolaan koperasi derajat otonomi yang diperlukan
4. Cara pembagian kekuasaan antara pengurus dan para anggota dalam Rapat Anggota

SUMBER : RAJA SAOR BLOG