Sunday, October 10, 2010
Ekonomi Koperasi season
Dan setelah koperasi semakin berkembang kemudian terbentuk lah suatu peraturan atau undang-undang dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.itulah yang saya ketahui tentang koperasi berasal dan kegunaan koperasi pada saat itu,tidak sampai di situ juga koperasi pun berkembang juga di Negara Indonesia pada tahun 1895 di daerah Leuwiliang Koperasi pertama didirikan kopersi tersebut di dirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih purwokerto.dan koperasi di Indonesia pun berkembang pada saat jaman penjajahan yang membuat derita masyarakat Indonesia sendiri.
Setelah kemerdekaan koperasi mulai diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar yang telah di buat oleh Negara-negara barat pada waktu itu.kemudian setelah undang-undang sudah berlaku dan di buat Negara Indonesia pun mulai mengembangkan koperasi itu sendiri dengan berbagai cara dan program perencanaan koperasi yang dikelola oleh pemerintah dengan pola penitipan dengan target nya:
1. Program pembangunan secara sektoral
2. Lembaga-lembaga pemerintah
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta
Koperasi pun memberikan peluang kerja untuk masyarakat untuk penduduk Indonesia contoh koperasi yang memberikan peluang kerja ialah KUD.KUD sendiri selain memberikan peluang kerja berguna untuk pembangunan dalam sector membangun masyarakat desa dalam segi peluang kerja dan pemerintah pun memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan koperasi.koperasi mempunyai tugas untuk melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah sendiri.berikut adalah masalah yang tugas koperasi untuk membantu pemerintah:
1.penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT,
2.pola pengadaan bea pemerintah
3.TRI
4.dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Dan koperasi Indonesia sendiri mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Koperasi juga berpengaruh terhadap perdagangan bebas yang ada dunia pada saat nie,pengaruh yang terjadi terhadap koperasi memang cukup terbukti atau signifikan karena Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da¬gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki¬bat perdagangan bebas.selain berpengaruh terhadap perdagangan dunia koperasi juga bermanfaat bagi anggotanya sendiri.Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare¬na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor¬masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me¬mer¬lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran¬¬an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te¬lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de¬mi¬kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter¬sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber¬koperasi karena dinilai bermanfaat.
Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia -
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Koperasi Tidak Kena Imbas Krisis Ekonomi
"Yang namanya koperasi nyaris terhindar dari krisis keuangan global," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs Neddy Rafinaldy Halim, M.S. di Jakarta, Selasa (21/10).
Ia mencontohkan, di Vietnam yang selama ini merupakan salah satu negara partner terbaik Amerika Serikat (AS), krisis keuangan yang terjadi di AS saat ini nyaris tidak menimbulkan dampak apa pun terhadap koperasi.
Menurut dia, hal itu terjadi karena koperasi di mana pun selalu mengedepankan prinsip kemandirian sehingga tidak sepenuhnya tergantung pada dunia perbankan.
"Koperasi di sana (Vietnam) terhindar dari krisis karena mampu menunjukkan kemandirian yang baik," katanya.
Tingkat ketergantungan koperasi di Vietnam terhadap dana perbankan hanya 1%.
"Itu artinya 99% sisanya berasal dari kemampuan anggotanya sehingga koperasi terbukti benar-benar mampu menerapkan prinsip kemandirian," katanya.
Prinsip kemandirian dan kerja sama yang baik antaranggota koperasi itulah yang selayaknya diterapkan pada sekitar 27.000-29.000 anggota koperasi di seluruh Indonesia untuk menghadapi krisis keuangan.
Di Indonesia sendiri sayangnya prinsip kemandirian dan kerja sama yang baik belum diterapkan dengan benar, sehingga krisis keuangan global masih merupakan ancaman serius bagi perekonomian di Tanah Air.
"Esensi membangun koperasi di antaranya kemandirian dan kerja sama harus disadari bersama-sama," katanya.
Ia mengatakan, prinsip-prinsip koperasi sangat ideal diterapkan di mana saja. Neddy mencontohkan di AS yang justru menerapkan ekonomi liberal sebanyak 70% warga negaranya menjadi anggota koperasi.
"Rakyat di negara-negara maju di Eropa juga sebagian besar menjadi anggota koperasi karena mereka menyadari esensi membangun koperasi," katanya.
Ekonomi Koperasi
- Sejarah Koperasi
- Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
- 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
- 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
- 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
- Di Indonesia
- 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
- 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
- Di Indonesia
- 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
- 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
- 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
- 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
- Di Indonesia
- 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
- 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
- 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
- Konsep koperasi
- Barat
- Mrpk organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
- Konsep koperasi
- Sosialis
- Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
- Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
- Konsep koperasi
- Negara berkembang
- Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
- Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
- Aliran Yardstick
- Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
- Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
- Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
- Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
- Aliran Sosialis
- Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
- Lebih mudah menyatukan rakyat
- Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia
- Aliran Persemakmuran
- Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
- Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
- Prinsip Koperasi
- Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
- Defenisi Koperasi
- ILO
- Koperasi adl kumpulan orang2
- Kesukarelaan
- Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
- Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
- Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
- Arifial Chaniago (1984)
- Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
- P J V Dooren
- Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
- Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
- Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
- Munkner
- Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
- Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
- UU no. 25/1992
- Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
- 5 unsur Koperasi Indonesia
- Koperasi adl badan usaha
- Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
- Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
- Gerakan ekonomi rakyat
- Berazaskan kekeluargaan
- Tujuan Koperasi
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
- Prinsip2 Koperasi
- Menurut:
- Munkner
- Rochdale
- Raiffeisen
- Herman Schulze
- ICA
- UU no. 12 thn 1967
- UU no 25 thn 1992
- Prinsip2 koperasi
- UU no 25 thn 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
- Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
- Koperasi desa
- Koperasi pertanian
- Koperasi peternakan
- Koperasi perikanan
- Koperasi kerajinan / industri
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi konsumsi
- Jenis Koperasi Teori klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil / produksi
- Simpan pinjam
- Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
- Koperasi primer (anggotanya individu)
- Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
- Koperasi gabungan (tk I)
- Koperasi induk (Nasional)
- Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola
- Organisasi Koperasi
- Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
- Rapat Anggota:
- Wadah utk pengambilan keputusan
- Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
- Organisasi
- Pengurus:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Memelihara daftar anggota dan pengurus
- Organisasi
- Pengawas:
- Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
- Organisasi
- Pengelola:
- Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
- Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
- Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
- Mrpk badan usaha
- Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
- Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
- Status Anggota
- Owner & User
- Owner: penanam modal investasi
- Customer: memanfaatkan layanan koperasi
- Modal
- Modal sendiri
- Simpanan pokok anggota
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi
- hibah
- Modal pinjaman
- Dari anggota
- Koperasi lain
- Bank & BLK lain
- Obligasi
- Sumber lain
- SHU
- Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
- SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
- Prinsip Pembagian SHU
- Bersumber dari anggota
- SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
- Dilakukan secara transparan
- Dibayar secara tunai
- Cadangan Koperasi
- Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
- 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
- 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
- Manfaat Ekonomi Koperasi
- MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
- METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
- TME = MEL + METL
- Efisiensi Koperasi
- TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
- Jika TEBP <>
- Efektifitas Koperasi
- Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
- Jika Os > Oa efisien