- Sejarah Koperasi
- Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
- 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
- 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
- 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
- Di Indonesia
- 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
- 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
- Di Indonesia
- 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
- 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
- 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
- 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
- Di Indonesia
- 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
- 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
- 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
- Konsep koperasi
- Barat
- Mrpk organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
- Konsep koperasi
- Sosialis
- Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
- Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
- Konsep koperasi
- Negara berkembang
- Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
- Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
- Aliran Yardstick
- Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
- Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
- Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
- Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
- Aliran Sosialis
- Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
- Lebih mudah menyatukan rakyat
- Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia
- Aliran Persemakmuran
- Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
- Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
- Prinsip Koperasi
- Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
- Defenisi Koperasi
- ILO
- Koperasi adl kumpulan orang2
- Kesukarelaan
- Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
- Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
- Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
- Arifial Chaniago (1984)
- Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
- P J V Dooren
- Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
- Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
- Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
- Munkner
- Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
- Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
- UU no. 25/1992
- Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
- 5 unsur Koperasi Indonesia
- Koperasi adl badan usaha
- Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
- Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
- Gerakan ekonomi rakyat
- Berazaskan kekeluargaan
- Tujuan Koperasi
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
- Prinsip2 Koperasi
- Menurut:
- Munkner
- Rochdale
- Raiffeisen
- Herman Schulze
- ICA
- UU no. 12 thn 1967
- UU no 25 thn 1992
- Prinsip2 koperasi
- UU no 25 thn 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
- Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
- Koperasi desa
- Koperasi pertanian
- Koperasi peternakan
- Koperasi perikanan
- Koperasi kerajinan / industri
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi konsumsi
- Jenis Koperasi Teori klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil / produksi
- Simpan pinjam
- Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
- Koperasi primer (anggotanya individu)
- Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
- Koperasi gabungan (tk I)
- Koperasi induk (Nasional)
- Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola
- Organisasi Koperasi
- Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
- Rapat Anggota:
- Wadah utk pengambilan keputusan
- Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
- Organisasi
- Pengurus:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Memelihara daftar anggota dan pengurus
- Organisasi
- Pengawas:
- Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
- Organisasi
- Pengelola:
- Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
- Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
- Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
- Mrpk badan usaha
- Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
- Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
- Status Anggota
- Owner & User
- Owner: penanam modal investasi
- Customer: memanfaatkan layanan koperasi
- Modal
- Modal sendiri
- Simpanan pokok anggota
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi
- hibah
- Modal pinjaman
- Dari anggota
- Koperasi lain
- Bank & BLK lain
- Obligasi
- Sumber lain
- SHU
- Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
- SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
- Prinsip Pembagian SHU
- Bersumber dari anggota
- SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
- Dilakukan secara transparan
- Dibayar secara tunai
- Cadangan Koperasi
- Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
- 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
- 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
- Manfaat Ekonomi Koperasi
- MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
- METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
- TME = MEL + METL
- Efisiensi Koperasi
- TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
- Jika TEBP <>
- Efektifitas Koperasi
- Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
- Jika Os > Oa efisien
Sunday, October 10, 2010
Ekonomi Koperasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment