Kedudukan Hukum Pengurus Dalam Koperasi, Kekuasaan, Dan Tanggung Jawabnya
Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi
Dalam koperasi, kelompok orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, pada waktu bersamaan adalah pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi. Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi dan mengelola urusan sehingga kepentingan para anggota terpenuhi. Orang-orang yang demikian yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemampuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses.
Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi
Dalam koperasi, kelompok orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, pada waktu bersamaan adalah pemilik bersama dan nasabah badan usaha koperasi. Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi dan mengelola urusan sehingga kepentingan para anggota terpenuhi. Orang-orang yang demikian yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemampuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses.
Definisi Istilah-Istilah
• Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan.
• Rapat Anggota adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya dan memberikan petunjuk kepada pengurus mengenai persoalan pengelolaan sehari-hari.
Status Hukum Pejabat dan Pengurus
Pengurus koperasi secara hukum berbicara sebagai himpunan manusia pribadi yang bertindak atas nama badan hukum yaitu koperasi yang terdaftar. Menurut system hukum Eropa Kontinental, pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan adalah manusia pribadi. Tindakan para pejabat dianggap sebagai tindakan badan hukum. Perbedaannya dengan common law system adalah dalam konsep mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan tanggung jawab pidana atau perdata dari badan hukum sebagai akibat tindakan wakilnya yang harus diputuskan.
Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Biasanya pejabat koperasi dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum. Tetapi bila rapat umum tidak dapat memilih orang yang tepat , maka undang-undang memperkenankan cara lain. Untuk menjamin bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat dipilih sebagai pengurus, pembuat UU dapat menentukan syarat untuk dapat diterimanya pejabat itu.
Para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara dalam rapat umum.
Masa Jabatan
Untuk pengurus koperasi dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan yang hanya satu tahun adalah tidak layak karena kurang memberi kesempatan pengurus memperoleh pengalaman. Pejabat koperasi (ketua, sekretaris , bendahara) biasanya dipilihdari anggota pengurus untuk jangka waktu satu tahun.
• Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan.
• Rapat Anggota adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya dan memberikan petunjuk kepada pengurus mengenai persoalan pengelolaan sehari-hari.
Status Hukum Pejabat dan Pengurus
Pengurus koperasi secara hukum berbicara sebagai himpunan manusia pribadi yang bertindak atas nama badan hukum yaitu koperasi yang terdaftar. Menurut system hukum Eropa Kontinental, pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan adalah manusia pribadi. Tindakan para pejabat dianggap sebagai tindakan badan hukum. Perbedaannya dengan common law system adalah dalam konsep mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan tanggung jawab pidana atau perdata dari badan hukum sebagai akibat tindakan wakilnya yang harus diputuskan.
Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Biasanya pejabat koperasi dipilih oleh anggota dalam Rapat Umum. Tetapi bila rapat umum tidak dapat memilih orang yang tepat , maka undang-undang memperkenankan cara lain. Untuk menjamin bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat dipilih sebagai pengurus, pembuat UU dapat menentukan syarat untuk dapat diterimanya pejabat itu.
Para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya dengan suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara dalam rapat umum.
Masa Jabatan
Untuk pengurus koperasi dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Masa jabatan yang hanya satu tahun adalah tidak layak karena kurang memberi kesempatan pengurus memperoleh pengalaman. Pejabat koperasi (ketua, sekretaris , bendahara) biasanya dipilihdari anggota pengurus untuk jangka waktu satu tahun.
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas pengurus adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan resolusi rapat umum
2. Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
3. Setia kepada koperasi
4. Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota.
Tugas pengurus adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan resolusi rapat umum
2. Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
3. Setia kepada koperasi
4. Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota.
Wewenang pengurus koperasi:
1. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
2. Bertindak atas nama koperasi yang mengikat koperasi
3. Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai AD dan resolusi rapat umum
4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari
1. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
2. Bertindak atas nama koperasi yang mengikat koperasi
3. Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai AD dan resolusi rapat umum
4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari
Tanggung Jawab Pejabat Koperasi
Tanggung jawab pejabat koperasi meliputi: tindakan ultra vires koperasi, tindakan intra vires koperasi tanpa kuasa untuk bertindak atas nama koperasi, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum, dan bahkan pertanggungjawaban pidana.
SUMBER : RAJA SAOR BLOG
Tanggung jawab pejabat koperasi meliputi: tindakan ultra vires koperasi, tindakan intra vires koperasi tanpa kuasa untuk bertindak atas nama koperasi, tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum, dan bahkan pertanggungjawaban pidana.
SUMBER : RAJA SAOR BLOG
No comments:
Post a Comment