Melanjutkan postingan sebelumnya tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep SHU. Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu. SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Bersambung....!
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Bersambung....!
No comments:
Post a Comment