KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang di dirikan beberapa orang atau beberapa badan hokum koperasi yang menjadi anggotanya, yang bekerja sama secara sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuahan akan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Pengertian koperasi indonesia menurut uu ri nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasianmenyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan uu perekonomian tersebut, memberi penjelasan sebagai berikut:
a. Koperasi sebagai badan usaha, artinya bahwa koperasi seperti halnya lembaga ekonomi lain, yaitu dapat mengelola berbagai unit usaha yang bertujuan memperoleh laba.
b. Koperasi berdasarkan orang seorang (untuk koperasi primer) atau badan hokum koperasi (untuk koperasi skunder), artinya bukan kumpulan modal, seperti firma, atau pt. Meskipun bertujuan untuk memperoleh laba, tetapi pelayanan kebutuhan anggota harus di utamakan.
c. Berdasarkan prinsip koperasi, artinya prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja badan usaha koperasi dan merupakan cirri khas dari jati diri koperasi dengan badan usaha lainnya.
d. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi merupakan wadah orang-orang berekomi lemah untuk menghimpun diri dalam memperbaiku atau meningkatkan ekonominya agar tidak ketingglan dengan mereka yang ekonominya kuat.
e. Asa kekeluargaan, artinya usaha kerjasama itu di jalin oleh rasa penuh pengertian, saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi koperasi yang di pimpin pengurus.
B. Karakteristik Koperasi
Koperasi memmiliki cici-ciri yang spesifik (karakteristik) yang merupakan jati diri koperasi, yaitu sebbagai berikut:
a. Lima prinsip koperasi meliputio keanggotan meliputi keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian shu dilakukan secara sebanding, dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
b. Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
c. Keanggotaannya melekat pada pemiliknya, artinya tidak dapat di pindahkan kepada orang lain.
d. Keputusan rapat anggota berdasarkan mussyawarah untuk mupakat.
e. Anggota koperasi selain sebagai pemlik juga sebagi pelanggan (pengguna jasa).
C. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi pada dasrnya sebagai gerakan koperasi, baik dalam pengelolaan organisasimaupun manajemen usahany.MenurutUU No.25 Tahun 1992 Pasal 5, Prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi tersebut ialah:
a. Keanggoraan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan koperasi secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usah (shu) dilakukan secara adil
d. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
D. Landasa Koperasi
Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia adalah sebagai beriku:
a. Landasa Idiil : Pancasila
b. Landasa Mental : Setia Kawan Dan Kesadaran Diri Sendiri
c. Landasan Sruktural Dan Gerakan : UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
E. Modal Koperasi
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi pasti membutuhkan modal. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan pinjaman.
a. Modal Sendiri
Modal sediri koperasi meliputi sumbermodal sebagai berikut.
1) Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang jyang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2) Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayak oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3) Dana cadangan
Dana cadanga adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk pemupukan usah sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar keaggotaan.
4) Hibah
Hibah adalah sejumlah uag atau barang yang dapat di nilai dengan uang yang diterima dari piak lain yang barsifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal pinjaman
Modal pinajaman koperasi berasal dari pihak-pihak, sperti berikut:
1) anggota dan calon anggota
2) koperasi lain
3) bank dan lembaga keuangan lain
4) sumberdaya lain yang sah
F. Setruktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat orgainsai kopersai terditi dari tiga unsure, Yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus, Dan Pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang tertinggi dalam koperasi yang bertugas memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajeman koperasi
G. Jenis Koperasi
a. Koperasi simpan-pinjam (koperasi kredit)
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi produksi
d. Koperasi jasa
H. Kelebihan Dan Kelemahan Koperasi
a. Kelebiahan koperasi antaralain sebagai beriku:
1) Masarakat ekonomi lemah dapat memiliki badan usaha koperasi
2) Koperasi sebagai lembaga ekonomi dapat menghimpun orang-orang yang berekonomi lemah dalam badan usaha yang kuat.
3) Tujuan utama meningkatkan kesejahtraan aggota secara keseluruah buakan hanya yang bermodal besar
4) Sebagai badan usaha yang berupaya memperoleh laba maksimum, tetapi pelayanan kepada anggota tetap di utamakan.
5) Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama karena mereka selain sebagi pemilik juga sebagai pelanggan.
b. Kelemahan koperasi disebab kan oleh dua factor, yaitu sebagai berikut:
1) Factor internal
a) Rendahnya kesadaran anggota untuk berkoperasi
b) Kemampuan sumberdaya manusia yang masih rendah
c) Permodalan lemah
d) Kemampuan manajeman rendah
e) Kegiatan usaha terbatas
f) Banyak bantuan dari pemerintah
g) Banyak menuntut hak dan melalaikan kewajiban
h) Konsumennya masih terbatas aggota
i) Kemampuan bisnis rendah
j) System pemasaran masih tradisional
2) Factor eksternal
a) Belum mampu bersaing dengan pelaku bisnis yang lain, baik bumn maupun bums.
b) Belum mampu mengikuti perkembangan teknologi
c) Kesan masarakat terhadap koperasi masih kurang baik,
d) Pelaku konsumen (masyarakat) indonesia rat-rat masih senang berbelanja di supermarket dan mal dari pada koperasi
Sumber : Zie Education
No comments:
Post a Comment