KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi adalah badan  usaha yang di dirikan beberapa orang atau beberapa badan hokum koperasi  yang menjadi anggotanya, yang bekerja sama secara sukarela dengan tujuan  memenuhi kebutuahan akan barang dan jasa untuk meningkatkan  kesejahtraan para anggotanya.
Pengertian koperasi indonesia menurut  uu ri nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasianmenyebutkan bahwa  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan.  Berdasarkan uu perekonomian tersebut, memberi penjelasan sebagai  berikut:
a. Koperasi sebagai badan usaha, artinya bahwa koperasi  seperti halnya lembaga ekonomi lain, yaitu dapat mengelola berbagai unit  usaha yang bertujuan memperoleh laba.
b. Koperasi berdasarkan orang  seorang (untuk koperasi primer) atau badan hokum koperasi (untuk  koperasi skunder), artinya bukan kumpulan modal, seperti firma, atau pt.  Meskipun bertujuan untuk memperoleh laba, tetapi pelayanan kebutuhan  anggota harus di utamakan.
c. Berdasarkan prinsip koperasi, artinya  prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja badan usaha koperasi  dan merupakan cirri khas dari jati diri koperasi dengan badan usaha  lainnya.
d. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi merupakan wadah  orang-orang berekomi lemah untuk menghimpun diri dalam memperbaiku atau  meningkatkan ekonominya agar tidak ketingglan dengan mereka yang  ekonominya kuat.
e. Asa kekeluargaan, artinya usaha kerjasama itu di  jalin oleh rasa penuh pengertian, saling membantu di antara anggota  dalam wadah organisasi koperasi yang di pimpin pengurus.
B. Karakteristik Koperasi
Koperasi memmiliki cici-ciri yang spesifik (karakteristik) yang merupakan jati diri koperasi, yaitu sebbagai berikut:
a.  Lima prinsip koperasi meliputio keanggotan meliputi keanggotaan yang  bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis,  pembagian shu dilakukan secara sebanding, dengan besarnya jasa usaha  setiap anggota, pemberian jasa yang terbatas terhadap modal, dan  kemandirian.
b. Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
c. Keanggotaannya melekat pada pemiliknya, artinya tidak dapat di pindahkan kepada orang lain.
d. Keputusan rapat anggota berdasarkan mussyawarah untuk mupakat.
e. Anggota koperasi selain sebagai pemlik juga sebagi pelanggan (pengguna jasa).
C. Prinsip Koperasi
Prinsip  koperasi pada dasrnya sebagai gerakan koperasi, baik dalam pengelolaan  organisasimaupun manajemen usahany.MenurutUU No.25 Tahun 1992 Pasal 5,  Prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi  tersebut ialah:
a. Keanggoraan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan koperasi secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usah (shu) dilakukan secara adil
d. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
D. Landasa Koperasi
Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia adalah sebagai beriku:
a. Landasa Idiil    : Pancasila
b. Landasa Mental   : Setia Kawan Dan Kesadaran Diri Sendiri
c. Landasan Sruktural Dan Gerakan  : UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
E. Modal Koperasi
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi pasti membutuhkan modal. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan pinjaman.
a. Modal Sendiri
Modal sediri koperasi meliputi sumbermodal sebagai berikut.
1) Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang jyang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2) Simpanan wajib
Simpanan  wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayak oleh anggota  kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3) Dana cadangan
Dana  cadanga adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil  usaha untuk pemupukan usah sendiri, pembagian kepada anggota yang  keluar keaggotaan.
4) Hibah
Hibah adalah sejumlah uag atau barang  yang dapat di nilai dengan uang yang diterima dari piak lain yang  barsifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal pinjaman
Modal pinajaman koperasi berasal dari pihak-pihak, sperti berikut:
1) anggota dan calon anggota
2) koperasi lain
3) bank dan lembaga keuangan lain
4) sumberdaya lain yang sah
F. Setruktur Organisasi Koperasi
 Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat orgainsai kopersai  terditi dari tiga unsure, Yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus,  Dan Pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang tertinggi dalam koperasi  yang bertugas memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas  menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan  manajeman koperasi
G. Jenis Koperasi
a. Koperasi simpan-pinjam (koperasi kredit)
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi produksi
d. Koperasi jasa
H. Kelebihan Dan Kelemahan Koperasi
a. Kelebiahan koperasi antaralain sebagai beriku:
1) Masarakat ekonomi lemah dapat memiliki badan usaha koperasi
2) Koperasi sebagai lembaga ekonomi dapat menghimpun orang-orang yang berekonomi lemah dalam badan usaha yang kuat.
3) Tujuan utama meningkatkan kesejahtraan aggota secara keseluruah buakan hanya yang bermodal besar
4) Sebagai badan usaha yang berupaya memperoleh laba maksimum, tetapi pelayanan kepada anggota tetap di utamakan.
5) Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama karena mereka selain sebagi pemilik juga sebagai pelanggan.
b. Kelemahan koperasi disebab kan oleh dua factor, yaitu sebagai berikut:
1) Factor internal
a) Rendahnya kesadaran anggota untuk berkoperasi
b) Kemampuan sumberdaya manusia yang masih rendah
c) Permodalan lemah
d) Kemampuan manajeman rendah
e) Kegiatan usaha terbatas
f) Banyak bantuan dari pemerintah
g) Banyak menuntut hak dan melalaikan kewajiban
h) Konsumennya masih terbatas aggota
i) Kemampuan bisnis rendah
j) System pemasaran masih tradisional
2) Factor eksternal
a) Belum mampu bersaing dengan pelaku bisnis yang lain, baik bumn maupun bums.
b) Belum mampu mengikuti perkembangan teknologi
c) Kesan masarakat terhadap koperasi masih kurang baik,
d) Pelaku konsumen (masyarakat) indonesia rat-rat masih senang berbelanja di supermarket dan mal dari pada koperasi
Sumber : Zie Education
 
No comments:
Post a Comment