Sunday, February 27, 2011

Hukum Asuransi

HUKUM ASURANSI
6.1 Pengerian
Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :
1. Pihak tertanggung
2. Pihak penanggung
3. Suatu peristiwa
4. Kepentingan
Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan.
2. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
3. Alat penyebaran resiko.
4. Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.
Dasar Hukum Asuransi
1. Pasal 246 sampai pasal 308 KUH Dagang.
2. Pasal 1774 KUH Perdata.
3. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH dagang dan KUH Perdata.
6.2 Penggolongan Asuransi
Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
1. Asuransi Kerugian
a. Contoh : Rumah, Mobil.
2. Asuransi Jumlah
a. Contoh : Askes.
Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1. Asuransi Sukarela
2. Asuransi Wajib
3. Asuransi Kredit
Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :
Usaha asuransi terbagi atas :
 Asuransi Kerugian
 Asuransi Jiwa
 Reasuransi

1. Usaha penunjang terbagi atas :
 Pialang Asuransi
 Pialang Reasuransi
 Penilaian Kerugian Asuransi
 Konsultan Aktuvaria
 Agen Asuransi
6.3 Prinsip – Prinsip Asuransi
1. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
2. Indemnitas
3. Asas kejujuran sempurna / itikad baik
4. Subrogasi bagi Penanggung
5. Proxima Causa
6. Kontribusi
6.4 Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan ketentuan perjanjian.
Fungsi polis secara umum yaitu :
1. Bukti perjanjian pertanggungan.
2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung.

No comments:

Post a Comment