Sunday, February 27, 2011

Hukum Perjanjian Internasional : Amandemen dan Modifikasi Terhadap Perjanjian

  • Perubahan atau pembuatan amandemen terhadap perjanjian itu tergantung dari kesepakatan para pihak.
  • Mengenai perubahan atau amandemen terhadap perjanjian multilateral ini tidak mengharuskan adanya prakarsa dari semua Negara pihak dari perjanjian tersebut. Namun setiap usul perubahan baik di dalam bentuk amandemen atau revisi haruslah diberitahukan kepada semua Negara pihakl dan semuanya berhak untuk ikut serta dalam mengambil keputusan tentang kelanjutan usul perubahan tersebut.

Setiap Negara akan mempunyai hak untuk ikut serta dalam

  1. Keputusan tentang tindakan yang yang akan diambil mengenai usul tersebut
  2. Perundingan dan persetujuan mengenai perubahan perjanjian tersebut.
Sumber : Kuliahade . Wordpress

No comments:

Post a Comment