Sunday, February 27, 2011

Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi

Ter Haar menyatakan bahwa untuk suatu kaidah hukum harus terlebih dahulu diakui sebagai suatu kebiasaan di dalam masyarakat, sehingga sudah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang bersangkutan. Pandangan seperti ini kiranya adalah sesuai dengan suatu pemikiran yang mengatakan bahwa hukum selalu tertatih-tatih mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat. Ketidakberdayaan tersebut juga meliputi kekurangmampuan hukum dalam mengikuti perkembangan ekonomi yang ada dan memperngaruhi masyarakat.
Hal ini selanjutnya akan membawa kita pada pertanyaan akan kebenaran dari perkataan yang telah diajukan di atas, apakah memang benar demikian adanya? Dalam menanggapi hal ini, Roscoe Pound tidak sependapat dengan pendapat sebelumnya dengan teorinya yang berkata bahwa hukum adalah “hukum adalah alat perubahan social”.
Berdasarkan teori tersebut, Roscoe Pound hendak menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam masyarakat, hukum juga dapat mendahului perubahan yang ada, ia bahkan juga bisa merekayasa suatu keadaan yang tidak ada menjadi ada. Ada 4 macam fungsi hukum :
Hukum sebagai pemelihara ketertiban
Hukum sebagai sarana pembangunan
Hukum sebagai sarana penegak keadilan
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Beranjak dari keempat fungsi hukum yang diatas, dimana keempat fungsi itu sesungguhnya saling berkaitan satu dengan yang lain. Hukum telah menjadi suatu sarana yang cukup penting dalam proses pembangunan. Kajian atas peranan hukum dalam pembangunan ekonomi itu sendiri kiranya terbagi dalam 2 kelompok, yaitu :
1.Satu kelompok yang hanya membahas norma-norma hukum yang berhubungan dengan ekonomi dan norma-norma hukum itu dikelompokkan dalam satu kelompok sebagai hukum ekonomi
2.Kelompok yang membahas bagaimana hukum itu berperan dalam pembangunan ekonomi tanpa mempersoalkan mana saja kelompok hukum yang termasuk dalam kelompok hukum ekonomi.
Sarjana hukum Indonesia kirannya lebih banyak termasuk dalam kelompok pertama seperti :
1.Dr. Sunaryati Hartono, S.H.
Hukum ekonomi merupakan penjabaran dari Hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi memiliki 2 aspek:
a.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
b.Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
2.Dr Rochmat Soemitro, S.H.
Hukum ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh masyarakat sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
3.Sumantoro
Hukum ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi, dan secara substansional sangat dipengaruhi oleh system ekonomi yang digunakan oleh Negara yang bersangkutan.
4.Dr. Daoed Joesoef
Hukum ekonomi adalah peraturan dan ketentuan umum yang menghadapkan kekuasaan pemerintah dengan pihak swasta yang menghendaki ekonomi bebas.
Lantas bagaimana dengan kelompok kedua? Dalam hal ini, Hans D. Jarass memberikan penekanan pada definisi regulation. Menurutnya, regulation sering dipakai dalam arti sebagai aktivitas pemerintahan yang berhubungan dengan ekonomi, sehingga de-regulation akan berarti pemerintah melepaskan keikutsertaannya dalam ekonomi.
Menurut Jarass, instrumen kebijakan ekonomi itu meliputi :
1.Uniateral regulation of private activity
Hukum adalah instrumen kebijakan yang mengikat
2.Taxation of private activity
Pengenaan pajak untuk kontrol aktivitas ekonomi
3.Consensual constrains
4.Removal or relaxation of unilateral regulation
5.Other public benefits
6.Public sector management
7.Information

Sumber : Ron Sanjaya. Blog-Spot

No comments:

Post a Comment