Thursday, March 17, 2011

Jurnal Aspek Hukum Dalam Ekonomi 2

PERKEMBANGAN DOKTRIN TINDAKAN NEGARA (ACT OF STATE DOCTRINE) SETELAH KONSEP KEKEBALAN NEGARA (TEORI IMUNITAS)

Moch. Basarah

Abstract

The concept of absolute immunity is not longer preserved because of recognition against act of state doctrine. However, notwithstanding the cease of the concept, the protection of state sovereignty remains firmly in place. The protection of absolute immunity can be granted when a state act in iure imperii, but not it related to matters of a commercial nature. Act of state doctrine will be deemed as a state act, provided that it is conducted within the territorial jurisdiction. Thus, the doctrine can be use to determine whether it is iure imperii or iure gestiones.

Kata kunci: imunitas mutlak, kekebalan negara, act of state doctrine.

A. Pendahuluan

Kedaulatan merupakan aspek utama dalam pergaulan negara yang satu dengan lainnya (dan organisasi-organisasi negara) yang diatur oleh hukum. Brownlie mengatakan bahwa kedaulatan suatu negara akan menentukan bentuk hukum negara tersebut sedangkan hukum akan menentukan syarat adanya kedaulatan. Pengertian kedaulatan ini memang merupakan kata yang sulit karena dapat menimbulkan arti yang berlainan. Jika arti kedaulatan itu dimaksudkan bahwa negara mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengertian inilah yang banyak menimbulkan salah paham Karena tidak mungkin hukum internasional mengikat negara, jika negara merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi.

Pengertian kedaulatan negara ini apabila dikaitkan dengan tindakan negara (act of State) misal pengambilalihan hak milik orang asing, pencabutan ijin usaha orang asing dan sebagainya ternyata mengalami perkembangan yang pesat. Permasalahan yang timbul dari tindakan negara tersebut adalah apakah tindakan negara dari suatu negara berdaulat dapat dituntut oleh suatu pengadilan di luar wilayahnya.Gerald Fitzmaurice mengemukakan dua hal; (a) mengakui kekebalan negara secara mutlak dari proses persidangan apapun kecuali atas kesukarelaan; (b) membedakan antara tindakan negara dan tindakan non negara, dengan mengakui kekebalan bagi tindakan negara dan menolak kekebalan bagi tindakan non negara.


Pada mulanya konsep kekebalan negara yang dianut adalah kekebalan mutlak, namun konsep kekebalan mutlak ini hanya bisa bertahan sampai abad ke 19.Hal tersebut disebabkan karena terjadinya praktek hukum pengakuan terhadap doktrin tindakan negara, sehingga pendukung doktrin kekebalan absolut menjadi berkurang. Karena pada kenyataanya penerapan kekebalan absolut sangat sulit dilakukan. Namun demikian, dalam yurisprudensi beberapa negara, perlindungan terhadap suatu negara dalam bentuk imunitas kedaulatannya, hanya diberikan apabila negara yang bersangkutan telah bertindak dalam kualitasnya sebagai suatu negara dengan kekuatan politisnya bukan sebagai pedagang

Di Inggris penerapan konsep kekebalan negara sangat dibatasi, yang hanya dapat diterapkan pada aktivitas-aktivitas publik dan pemilikan hak untuk tujuan publik. Sedangkan Amerika Serikat, kekebalan negara ditolak jika tindakan-tindakan negara yang dilakukan tidak berkaitan dengan fungsi pemerintah. Sedangkan di Belanda dan Jerman kekebalan negara hanya diberikan terhadap tindakan negara dalam kapasitasnya sebagai imperium. Tetapi dalam praktek khususnya di Belanda tidak dapat menerapkan konsep tindakan negara atas hak milik orang asing (property) dan aktivitas-aktivitas negara asing berdasarkan kedaulatannya. Karena sulitnya untuk membedakan antara tindakan negara dalam kapasitasnya sebagai negara berdaulat (acta imperii) dan tindakan negara dalam melakukan aktivitas ekonomi (acta gestionis), terutama sebelum tahun 1943.

Perbedaan pendapat antara penerapan konsep kekebalan negara yang mutlak (absolut) dan kenyataan dalam praktek berbeda di setiap negara. Disatu pihak banyak perusahaan negara maju yang telah melakukan investasi untuk mengembangkan usahanya di negara lain. Tetapi dilain pihak dalam beberapa kasus terdapat tindakan negara yang diadili pengadilan asing berkenaan dengan pengambilalihan namun tidak pernah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan asing tersebut.

1. Teori Imunitas

Konsep kekebalan negara sebenarnya telah menjadi pusat perhatian dan perdebatan para ahli hukum internasional sejak abad ke 19. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat suatu fenomena baru yaitu usaha kodifikasi hukum internasional yang mendorong ke arah penetapan posisi negara-negara dan kelompok-kelompok negara dalam kaitannya dengan kekebalan negara. Terhadap masalah kekebalan negara, menunjukan bahwa perkembangan hukum kekebalan negara tidak perlu membahasnya secara khusus, karena sebagian besar sumber hukum kekebalan negara diperoleh dari keputusan-keputusan pengadilan sebagai bukti praktek negara dalam bidang ini. Tetapi saat ini terdapat kecenderungan ke arah pembatasan kekebalan negara pada tingkatan-tingkatan tertentu yang disebut iure imperii. Oleh karena itu, tidak ada negara yang mengeluarkan kebijaksanaan yang bertentangan dengan kecenderungan ini.

Adanya kecenderungan untuk membatasi kekebalan negara, masalah kekebalan negara dari yurisdiksi negara lain tetap merupakan bagian penting hukum internasional. Karena kekebalan negara pada dasarnya mencerminkan struktur hubungan internasional yang diatur oleh hukum internasional. Dan salah satu ciri kedaulatan adalah kekebalan negara dari campur tangan atau gangguan dalam pergaulan internasional. Oleh karena itu, masalah kedaulatan sangat erat hubungannya dengan yurisdiksi negara. Namun, dalam hukum internasional prinsip kekebalan negara harus diartikan sebagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban (positif), agar prinsip ini dapat mendefinisikan tindakan-tindakan yang melanggar dan tidak melanggar hukum.

Terhadap konsep kekebalan negara sebagian ahli memandang adanya perkembangan yang dapat mengubah konsep klasik kekebalan negara, karena turut campurnya negara dalam bidang perekonomian nasional dan internasional yang semakin meluas. Keadaan ini merupakan latar belakang sosial perubahan konsep kekebalan negara yang merupakan perubahan sifat, dan fungsi negara pada umumnya. Seperti, pembentukan perusahaan-perusahaan milik negara, monopoli perdagangan asing dan berbagai bentuk perdagangan yang dilakukan oleh negara, menyebabkan perubahan-perubahan penting dalam hukum kekebalan negara.



Namun yang terpenting adalah bahwa kekebalan negara hanya berlaku dalam kasus-kasus di mana kekebalan negara dapat berfungsi menjamin kepentingan negara atau kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan, bukan untuk hubungan ekonomi biasa Karena pada umumnya pada hubungan ekonomi internasional terdapat dua bentuk (1) Suatu negara dapat menjalin hubungan langsung dengan negara-negara lain sebagai pemerintah; (2) hubungan melalui perusahaan-perusahaan negara yang tidak bertindak atas nama negara.

Lain halnya jika perusahaan-perusahaan negara dianggap sebagai organ negara dalam kaitannya dengan konsep hukum internasional, maka dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan negara berhak menuntut kekebalan. Karena tidak ada ukuran-ukuran yang diakui secara universal dalam hukum internasional untuk mendefinisikan perusahaan negara sebagai organ negara atau kekayaan negara. Karena dilain pihak perusahaan milik negara dipandang sebagai badan hukum terpisah dan memliki otonomi finansial dan ekonomi tertentu. Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Perdata negara-negara sosialis di Eropa, perusahaan milik negara tidak bertanggung jawab atas utang negara, demikian pula negara tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan negara. Perlu pula diketahui bahwa perusahaan negara meskipun tidak diakui sebagai pemilik asetnya, tapi dapat bertindak untuk kepentingan sendiri baik tanggung jawab maupun kewajibannya.

Dalam hal ini yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa kedudukan perusahaan milik negara harus ditentukan berdasarkan lex personalis yaitu atas dasar hukum negara pemilik, kecuali perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar negeri harus tunduk pada peraturan-peraturan negara bersangkutan. Pengadilan negara Barat berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan milik negara tidak berhak atas kekebalan di bawah hukum internasional, karena perusahaan negara bukan merupakan kekayaan umum negara. Oleh karena itu, bagi masalah-masalah lainnya diatur oleh hukum perdata internasional bukan oleh hukum internasional publik.

KPE Lasok dalam membahas kasus Rorimplex, berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan milik negara pada umumnya tidak memiliki keinginan sendiri, tapi hanya menjalankan keinginan Pemerintah. Namun, dalam beberapa hal organ negara mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian dengan perusahaan-perusahaan atau individu-individu dari negara lain (asing), meskipun kedudukannya untuk melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis nampaknya sulit.

Keragaman isi kontrak yang dilakukan oleh organ negara, memberikan bukti bahwa hukum kontrak sangat berbeda dari kasus ke kasus dan dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi pada penerapan kekebalan negara. Oleh karena itu, pemberian kekebalan bagi negara yang terlibat dalam kontrak antar negara dapat memperkuat kedudukan hukum, ekonomi dan politik negara-negara tersebut dalam hubungan mereka dengan perusahan-perusahaan asing. Berdasarkan hal tersebut tidak realistis jika kekebalan negara hanya dapat diperluas ke dalam jenis-jenis kontrak antar negara tertentu.

2. Doktrin Tindakan Negara (Act of State Doctrine)

Dalam hubungannya dengan kekebalan negara, terdapat sebuah doktrin yang disebut doktrin tindakan negara (Act of State Doctrine) atau Secondary Immunity. Doktrin tindakan negara telah lama menjadi bagian yang tidak tersentuh oleh perubahan yurisprudensi Inggris. Di Inggris dan Amerika Serikat kasus-kasus tindakan negara relatif langka dan kurang mendapat perhatian selama bertahun-tahun sebelum kasus Sabbatino. Tetapi kasus-kasus yang terjadi telah memperlihatkan suatu indikasi bahwa doktrin tindakan negara akan cukup penting dimasa mendatang. Sebagaimana timbulnya aktivitas-aktivitas negara dalam bidang ekonomi. Doktrin ini tampaknya baru dapat diberlakukan, jika perisai kekebalan negara dapat ditembus.

Doktrin ini merupakan aturan sebagai langkah kedua yang dapat dijadikan pedoman oleh pengadilan dalam memberikan putusan. Apakah peraturan hukum negara asing dapat diberlakukan jika negara asing tersebut bertindak dalam yurisdiksinya. Doktrin ini tidak jauh berbeda dengan doktrin kedaulatan, karena kedua doktrin tersebut pertimbangannya atas dasar yang sama yaitu menghormati kedaulatan negara lain.

Pengertian doktrin tindakan negara tidak saja mencakup pelaksanaan kedaulatan oleh kekuasaan eksekutif atau administratif dari suatu negara merdeka dan berdaulat, atau aparat-aparatnya atau pejabat-pejabatnya yang sah. Tetapi merupakan tindakan-tindakan legislatif dan administratif seperti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah[. Oleh karena itu, doktrin tindakan negara akan muncul dalam berbagai bentuknya, seperti suatu doktrin pemerintah asing untuk menyita harta kekayaan di dalam yurisdiksinya yang dipermasalahkan oleh pihak swasta yang mendasarkan keabsahan haknya atas suatu pembelian dari pemerintah asing.

Di negara-negara Anglo Saxon, Inggris dan Amerika serikat, hakim-hakimnya telah memegang teguh doktrin tindakan negara ini. Jika suatu tindakan berasal dari negara berdaulat yang diakui oleh pemerintah negara mereka, maka hakim di negara-negara Anglo Saxon akan menyatakan tidak berwenang untuk mengadakan pengujian terhadap perbuatan-perbuatan negara yang telah diakui sebagai negara berdaulat (iure imperii). Contoh klasik doktrin tindakan negara telah diterapkan pada kasus Luther lawan Sagor di Pengadilan Inggris pada tahun 1921, dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa doktrin tindakan negara tidak memiliki otoritas lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, seperti dalam perkara Underhill.

Namun, tampaknya putusan pengadilan Inggris telah memberikan pengaruh lebih penting dalam penerapan doktrin ini. Prinsip doktrin tindakan negara dalam bentuknya yang modern dapat diketahui dari kasus Hatch lawan Baez. Hakim Gilbert yang menangani kasus tersebut menyatakan :

“Berdasarkan sikap saling menghormati di antara bangsa-bangsa dan hukum internasional, pengadilan suatu negara tidak dapat mengadili tindakan-tindakan dari pemerintah negara lain yang dilakukan di dalam wilayahnya sendiri”

Dalam kasus tersebut, sebagaimana telah diputuskan oleh Hakim Gilbert tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tergugat sesuai dengan kapasitasnya sebagai Presiden Republik San Domingo, yang dianggap cukup untuk dijadikan dasar keputusan Pengadilan mengenai kekebalan pribadi yang dinikmati pejabat-pejabat pemerintah negara asing atas tindakannya yang dilakukan sesuai kapasitasnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pengadilan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

“Meskipun individu tersebut kebal terhadap gugatan pengadilan asing, tetapi pelaksanaan kedaulatan suatu negara harus memelihara perdamaian dan harmonisasi di antara bangsa-bangsa”

Dari simpulan ini tampak bukan saja negara yang dipandang mempunyai kekebalan (ratione personae), tetapi juga tindakan-tindakannya harus dianggap kebal dan tidak dapat diuji oleh hakim asing. Inilah suatu imunitas ratione materae atau juga doktrin tindakan negara.

Untuk mengantisipasi kasus-kasus selanjutnya, perlu adanya keselarasan antara pengadilan dengan pihak organ negara terkait, terutama dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan negara asing yang berdaulat untuk menerapkan dan mengakui hak-hak negara asing yang didasarkan pada niat baik yang dituntut pada kehidupan masyarakat internasioal yang merupakan bangsa-bangsa beradab.

Di samping itu, batas-batas doktrin tindakan negara dapat ditemui melalui peraturan-peraturan yang biasa digunakan dalam Conflict of Laws. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dikemukakan : (a) jika negara asing yang berdaulat atau wakil-wakilnya sebagai tergugat, caedit questio, berlaku doktrin kekebalan negara; (b) jika tindakan negara tersebut menimbulkan gugatan di antara pihak-pihak swasta, dan sengketa tersebut kemudian mengarah pada hukum asing, maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata internasional; (c) jika kerugian dilakukan berdasarkan lex loci delicti commisi, maka pengadilan forum harus menanganinya jika tergugat setuju atas gugatan tersebut; (d) jika suatu konfiskasi atas harta benda telah terjadi, maka lex rei sitae akan berlaku, jia tidak bertentangan dengan hukum internasional; (e) jika keabsahan suatu Undang-undang negara asing menjadi masalah, maka hakim harus dapat menempatkan kedudukannya agar tidak bertentangan dengan negara asing tersebut.

Bankes, yang melakukan pendekatan dari segi hukum perdata internasional, mengatakan bahwa pada kenyataannya lex rei sitae didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan publik negara forum (public policy of the forum) yang tidak dapat dihindari. Selanjutnya Warrington mengatakan, bahwa pada prinsipnya keabsahan tindakan-tindakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun orang tidak dapat diuji oleh pengadilan suatu negara selama tindakan tersebut berada dalam yurisdiksinya.

Berdasarkan uraian di atas, bermacam-macam pendapat mengenai doktrin tindakan negara, tidak perlu dibandingkan apakah doktrin tersebut merupakan ketentuan hukum internasional publik atau apakah harus dikarakteristikan sebagai ketentuan hukum perdata intenasional. Karena tidak ada prinsip hukum internasional publik yang mensyaratkan penerimaan ketentuan tersebut melalui pengadilan nasional. Dan tidak pernah ada gugatan di pengadilan internasional sebagai akibat gagalnya menerapkan doktrin tindakan negara.

C. Praktek Act of State Doctrin Yang Melibatkan Indonesia

Dalam perkara ini penggugat (Industrial Invesment Development Corporation, Indonesia Industrial Invesment Corporation, Ltd. dan Forest Products Corporation Ltd.) telah mengadakan kerjasama dengan pihak PT. Telaga Mas untuk bersama-sama melakukan logging serta mengekspor kayu keberbagai negara, antara lain Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia telah memberikan kemungkinan untuk memperoleh konse­si hutan di wilayah Kalimantan melalui PT Telaga Mas. Untuk kepentingan tersebut para pihak telah membuat suatu joint venture agreement pada tahun 1970.

Pihak tergugat Mitsui (Multinational Corporation Mitsui and Co. Ltd. dan Mitsui and Co. Ltd. (USA) dianggap telah membuat suatu perjanjian dengan pihak PT. Telaga Mas yang kemudian dianggap merugikan penggugat. Pengaruh hubungan PT. Telaga Mas dan Mitsui, menyebabkan PT. TELAGA MAS tidak melanjutkan final agreement. Dengan demikian dapat diketahui putusnya hubungan hukum antara PT. Telaga Mas dengan penggugat disebabkan adanya intervensi pihak Mitsui.

Atas dasar sengketa tersebut Dirjen Kehutanan atas nama pemerintah Indonesia melarang melanjutkan persetujuan yang telah dilangsungkan antara perusahaan joint venture (penggugat dengan PT. TELAGA MAS) dengan pihak pemerintah Indonesia. Hal ini dijadikan dasar oleh pemerintah Indonesia untuk membatalkan persetujuan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menganggap bahwa pihak yang mewakili PT. TELAGA MAS dalam joint venture tidak mempunyai wewenang untuk mewakili perusahaan tersebut dalam penandatanganan joint venture agreement. Dengan demikian Pemerintah menganggap tidak dapat mengeluarkan ijin HPH kepada joint venture yang telah dibuat antara PT. TELAGA MAS dengan penggugat.

Dalam kasus ini penggugat melalui pengadilan Amerika Serikat yaitu District Court Texas meminta ganti rugi berdasarkan Antitrust Law Amerika, yaitu Sherman Act; karena menganggap adanya pelanggaran praktek anti competitive, berkenaan dengan operasi penebangan kayu dan sebagainya di Kalimantan. Pihak Mitsui telah mengajukan suatu permohonan sidang kilat, dengan mengajukan eksepsi act of State doctrine tuntutan ganti rugi penggugat terhadap pemerintah Indonesia tidak dapat dilanjutkan. Dalam tingkat pertama argumen Mitsui dibenarkan dan pengadilan menganggap bahwa penolakan suatu konsesi kehutanan untuk penebangan kayu bagi penggugat yang dilakukan oleh Dirjen Kehutanan merupakan tindakan pemerintah Indonesia yang diakui oleh Amerika Serikat. Dengan ditolaknya ijin HPH, penggugat tidak dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena dasar penolakan ijin HPH oleh Dirjen Kehutanan RI memiliki alasan yang kuat. Menurut District Court Texas, perkara tersebut tidak termasuk wewenang hakim AS, oleh karena itu gugatan pihak penggugat tidak dapat diperiksa dan eksepsi tergugat dikabulkan.

Dalam tingkat banding pihak penggugat (Industrial Invesment Development) memperoleh putusan yang berlainan, karena dalam putusannya argumen Act of State doctrine tidak dipersoalkan, dengan perkataan lain pengadilan banding menolak argumen Act of State doctrine tergugat. dasar putusan tersebut, perkara gugatan penggugat kepada tergugat dapat dilanjutkan, untuk itu perkara harus diperiksa ulang. Pengadilan Banding menganggap bahwa argumentasi Act of State Doctrine tidak tepat digunakan karena kerugian yang terjadi disebabkan tindakan penggugat yang berkomplot dengan pihak PT. TELAGA MAS dengan tindakan mengahangi kompetisi bebas, sehingga ijin HPH ditolak oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian terdapat satu fase sebelum adanya penolakan ijin HPH, yang ternyata pihak tergugat telah melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak PT. Telaga Mas yang tadinya merupakan partner penggugat.

Penggugat dalam pengadilan banding mengajukan tiga masalah agar Act of State Doctrine tidak berlaku.Para tergugat tidak dapat mengelak dari tanggung jawab untuk ganti rugi yang disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri yang tercela, perbuatan-perbuatan mana harus dilihat secara berdiri sendiri dan terpisah walaupun perbuatan dari Pemerintah Indonesia menambah kerugian yang telah diderita para penggugat; sehinga tidak diberikannya ijin HPH kepada penggugat (joint Venture) oleh pemerintah Indonesia dapat dianggap bukan sebagai tindakan Pemerintah, tapi lebih dapat dilihat seperti membuat suatu perjanjian tertentu dalam melakukan Forestry Agreement dengan joint Venture bersangkutan. Jika melihat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1999 tentang HPH dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi terdapat ketentuan yang menyatakan, bahwa syarat-syarat dan cara mengajukan permohonan serta cara memberikan hak pengesahan Hutan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Sedangkan Pasal 11 ayat (1) mengatakan “Hak Pengusahaan Hutan diberikan oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pendapat Gubernur/Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan”. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah argumentasi penggugat yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah Indonesia bukan sebagai tindakan pemerintah (berdaulat) tapi lebih dapat dilihat seperti membuat suatu perjanjian tertentu. Jika diteliti, pendapat penggugat dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 11 (1), tampaknya ketentuan ini tidak memberi peluang pemberian ijin HPH dengan suatu perjanjian tertentu.

Dalam kaitannya dengan kasus di atas, dapat dipastikan jika para pihak merupakan perusahaan penanaman modal asing, maka sebelum melakukan kegiatannya terlebih dulu akan mengikuti ketentuan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan PMA yaitu menandatangani perjanjian penanaman modal asing (PMA). Baik dalam bentuk perjanjian jaminan PMA (Invesment Guaranty Agreement) maupun perjanjian penanaman modal antara perusahaannya dengan Pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat klausul penyelesaian sengketa atau suatu consent yang bentuknya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase ICSID. Konsekuensi dari isi klausul tersebut, bagi pihak yang wan-prestasi harus mentaatinya. Oleh karena itu, jika yang dimaksudkan pihak penggugat pemberian HPH merupakan perjanjian tertentu artinya terdapat dalam perjanjian penanaman modal, tidak mungkin jika di dalamnya tidak termasuk consent tersebut yang mengarah ke arbitrase ICSID (centre). Karena biasanya bagi pihak asing pilihan hukum atau pilihan pengadilan tersebut merupa­kan komponen yang sangat penting dan tidak pernah diabaikan.

Dengan demikian bagi pihak penggugat jika men­ganggap dengan tidak diberikannya ijin HPH oleh pihak pemerintah Indonesia sangat merugikan. Maka dengan dasar perjanjian tersebut, sebenarnya dapat melakukan gugatan secara langsung sesuai dengan ketentuan Konvensi Washington 1965 (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1968, yaitu melalui arbitrase ICSID.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ditolaknya ijin HPH oleh pemerintah Indonesia dilakukan atas dasar tindakannya sebagai suatu negara berdaulat (public act atau iure imperii), karena jika tindakan suatu negara atas dasar tindakannya dalam kapasitas iure gestiones (commercial act) harus dilakukan oleh Perusahaan Negara (BHMN). Tindakan Pemerintah Indonesia untuk tidak memberikan ijin HPH kepada perusahaan Joint Venture tersebut dilakukan sebagai tindakan prefentif yang merupakan jalan keluar bagi pengamanan hutan karena terjadinya sengketa pihak pengelola hutan yang kemungkinan akan melalaikan kewajibannya.

Demikian pula, jika melihat latar belakang kasus ini ternyata para pihak yang keduanya merupakan perusahaan swasta asing berbadan hukum Indonesia, sesungguhnya harus mentaati ketentuan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya tindakan Pemerintah Indonesia merupakan hal yang wajar, walaupun keyataannya merugikan para pihak. Karena jika kembali kepada dasar gugatan dalam proses pengadilan pertama (pengadilan District Court Texas), sesungguhnya dasar gugatan tersebut tidak dapat dilepas dari masalah pemberian ijin HPH Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian jika tergugat mengemukakannya berdasarkan Act of State doctrine, menurut hemat penulis adalah tepat. Bahkan sampai tingkat bandingpun argumen Act of State doctrine ini dapat di pertahankan. Hal ini jelas, jika melihat pendapat penggugat yang mengatakan bahwa tindakan Pemerintah Indonesia bukan merupakan tindakan negara berdaulat yang diakui oleh Amerika sebagai negara forum. Maka dapat disimpulkan bahwa penggugat memisahkan sebab dan akibat dari perkara bersangkutan, apakah sistem hukum negara bagian Amerika Serikat menganut ketentuan ini?. Karena tidak mungkin terjadi suatu sengketa tanpa didahului oleh suatu hubungan hukum, sedangkan hubungan hukum ini merupakan dasar yang penting untuk mengajukan suatu gugatan.

Apabila melihat peraturan khusus masalah imunitas dari negara-negara yang menghadapi perkara tersebut. Secara khusus di Amerika Serikat telah dibuat peraturan yang dinamakan Fereign Soverign Immunity Act 1976. Dalam ketentuan tersebut, terdapat pengecualian umum atas imunitas mengenai yuridiksi terhadap suatu negara asing, yang dirumuskan sebagai berikut:(1) Apabila negara bersangkutan telah melakukan suatu kegiatan komersil (commercial activity) yang telah dilakukan di dalam wilayah Amerika Serikat, atau; (2) Apabila dilakukan suatu perbuatan dialam wilayah Amerika Serikat dalam hubungan dengan suatu kegiatan komersil dari negara asing di tempat lain ; (3) atau apabila suatu perbuatan di luar wilayah Amerika Serikat tetapi dalam hubungannya dengan suatu aktivitas komersil dari negara asing di luar negeri dan perbuatan tersebut telah menyebabkan suatu akibat langsung (causes a direct effect) di Amerika Serikat maka tidak berlaku imunitas.

Atas dasar peraturan khusus ini, tampaknya pengadilan di AS menerima Act of State doctrine dengan prinsip teritorialitas yaitu jika perbuatan dilakukan di dalam wilayah AS, imunitas bagi sebuah negara tidak berlaku. Hal ini menunjukan bahwa penafsiran Act of State doctrine di Amerika Serikat telah menjurus pada suatu penafsiran yang sempit, yang oleh sebagian pengamat dianggap tidak selaras dengan kondisi modern kehidupan internasional dewasa ini.

Apakah penolakan Act of State doctrinee oleh Pengadilan Banding yang menyatakan Act of State Doctrine tidak menghendaki pengadilan Amerika Serikat melindungi pihak tergugat untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka yang berdiri sendiri, merupakan akibat langsung untuk keadaan Amerika yaitu hubungan baik dengan Pemerintah Indonesia atau akibat langsungnya berupa Restraint and monopolize foreign Commerce seperti yang dianut AS dalam Antitrust Law-nya, yang memperluas jangkauan teritorialitas menjadi ekstrateritorial dengan kebijaksanaan dalam bidang perdagangan dan perekonomian non kompetitif, sehingga sebuah organisasi dapat mengajukan suatu pembelaan dari tindakan suatu negara (asing) berdasarkan antitrust Law AS.

Oleh karena itu, jika pendirian pengadilan banding di AS tersebut mengikuti tuntutan penggugat merupakan hal yang wajar karena pengadilan di A.S memperoleh otoritas untuk mempertahankan pendiriannya bukan berdasarkan hukum internasional.Pemberian otoritas ini diperoleh pengadilan-pengadilan AS seba­gai konsekuensi pemisahan kekuasaan atau Separation of Powers yang dianut Undang-undang Dasar AS.

D. Simpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kekebalan mutlak suatu negara saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena adanya aktivitas-aktivitas negara dibidang ekonomi untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya.

  2. Berakhirnya konsep kekebalan mutlak bukan berarti negara-negara tidak mempunyai perlindungan atas kedaulatannya. Karena perlindungan kekebalan mutlak dapat diberikan jika suatu negara bertindak sesuai dengan kapasitasnya (tindakan politik) atau iure imperii. Tetapi jika suatu negara bertindak karena aktivitas-aktivitas ekonominya (commercial act) atau iure gestiones perlindungan kekebalan mutlak tidak dapat diberikan.

  3. Yang paling penting dalam hal doktrin tindakan negara (Act of State Doctrine) atau imunitas sekunder, bahwa tindakan suatu negara akan diakui sebagai tindakan dalam kapasitasnya (iure imperii) jika tindakan tersebut dilakukan dalam yurisdiksinya. Dan tindakan di dalam wilayah yurisdiksi tersebut akan menjadi ukuran apakah merupakan tindakan iure imperii atau iure gestiones.

Daftar Pustaka:

Andras Bragyova, Reflection Immunity of State from the Point of View of International Law, in Question of International Law, Hanna Bokor-Szego ed., Kluwer, 1986

Bistline-Loomis, The Foreign Soverign Immunities Act in Practice, AJIL vol. 73, 1979

D.P. O’Connel, International Law, London, 1965

Gerald Fitzmaurice, State Immunity from Proceedingin Foreign Courts, BYIL vol.14/1933

Gerald von Glahn, Law Among Nation, New York, 1981

Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Clarendon Press, London, 1990

Ita Gambiro, Perjanjian Lisensi dan Technical Assistence, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 1990

JHL Morris, Cases on Private International Law, London, 1960

Michael Singer, The Act of State Doctrine of the United Kingdom an Analysis With Comparison to United States Practice, AJIL 75/1981

Michael Zander, The Act of State Doctrine, in The International Law in Twentieth Century, New York, 1966

Mochtar Kusumaatmadja & Eti R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni Bandung, 2003,

Putusan United States Court of Appeal, 5th, circuit, Aprl. 25-1979

Richard Falk, The Role of Domestic Courts in International Legal Order, Cyracus, 1964

Sompong Sucharitkul, Immunities of Foreign State before National Authorities, Collected Course HAIL, Leiden, 1976

Sompong Sucharitkul, Immunities of Foreign State Before National Authorities, NILR vol.10, 1976

Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1980

Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Jkt, 1976

Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Internasional Pada Nasionalisasi di Indonesia, Alumni, 1975

United States; Foreign Soverign Immunities Act 1976.

UU No. 25 tahun 20077 tentang Penanaman Modal.

W. Friedmann, Some Impact of Social Organization on International Law, AJIL vol.50

PP No. 6 tahun 1999 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan dar Hutan Industri.




No comments:

Post a Comment