Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)

2. Enquiry atau penyelidikan

3. Mediasi

4. Konsiliasi

5. Arbitrase

6. Judicial Settlement atau Pengadilan

7. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional

Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Sumber :

http://nuarti.blogspot.com/2011/03/cara-cara-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/cara-cara-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html