Saturday, May 28, 2011

HAK PATEN

I. Pengertian

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten :

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

II. Lingkup Paten

A. Invensi yang dapat diberi Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, invensi yang dapat dimintakan perlindungan Paten adalah invensi yang:

  1. Baru (novelty);Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art atau the state of art). Pengungkapan bisa berupa uraian lisan, melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.
  2. Mengandung langkah inventif (inventive step);Yaitu invensi yang bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan.
  3. Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable), yaitu invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

B. Invensi yang tidak dapat di-Paten-kan

Sebagai pengecualian, ada invensi-invensi yang tidak dapat dipatenkan, yakni :

  1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
    1. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik
    2. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

III. Lama Perlindungan

Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 (dua puluh) tahun tidak dapat diperpanjang, dan untuk Paten Sederhana 10 (sepuluh) tahun juga tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu demikian dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar bagi pemegang Paten atau Paten Sederhana.

IV. Pelanggaran dan Sanksi

Untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisa, termasuk kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya, sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, dianggap bukan merupakan pelanggaran pelaksanaan Paten yang dilindungi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau penggunaan invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten. Selain itu, ketentuan sanksi lainnya antara lain diatur sebagai berikut:

  1. Menggunakan proses produksi yang diberi Paten, atau membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau proses yang diberi Paten, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau alat yang diberi Paten sederhana, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Tindak pidana dalam Paten merupakan delik aduan.

V. Pendaftaran

Untuk memperoleh perlindungan Paten, suatu teknologi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

Sumber :

http://rks.ipb.ac.id

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten

No comments:

Post a Comment