Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia. ( Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Pasal 1 Butir 1 )
Rahasia dagang adalah informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda, teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. ( Uniform Trade Secret Act – UTSA )
II. Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila :
a. informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak,
b. informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi,
c. informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya langkah-langkah yang layak dan patut.
III. Objek Rahasia Dagang
a) Formula,
b) Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c) Metode dalam menyelenggarakan usaha,
d) Daftar konsumen,
e) Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit ( credit rating ),
f) Perencanaan ( blueprint ),
g) Rencana arsitektur,
h) Tabulasi data,
i) Informasi teknik manufaktur,
j) Rumus-rumus perancangan,
k) Rencana pemasaran,
l) Perangkat lunak komputer,
m) Kode-kode akses,
n) Personal identification number ( PIN ),
o) Data pemasaran, dan
p) Rencana usaha
IV. Objek yang dilindungi
a) Semua informasi yang telah menjadi milik umum ( public ) dan
b) Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.
V. Hak Pemilik Rahasia Dagang
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No.30 Tahun 2000, bahwa pemilik rahasia dagang berhak untuk :
a) Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
b) Memberi lisensi atau melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
VI. Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik ( public domain ).
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
No comments:
Post a Comment