Saturday, May 14, 2011

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang

Buku II : Berisi tentanng hal benda

Buku III : Berisi tentang hal perikatan

Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

· I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri

· II. Hukum kekeluargaan

Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

· III. Hukum kekayaan

Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :

- hak seseorang pengarang atau karangannya

- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak

· IV. Hukum warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :

No comments:

Post a Comment