Etika Government/Governance
Good governance
merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan
roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu
:
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance
tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara
etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan
baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara
berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung
nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan
hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada
jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
- Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
- Keadilan (justice).
- Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada
jaman Romawi kuno ada penambahan
satu unsur lagi yaitu "Honestum"
yang artinya adalah kewajiban
bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam
perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi
yang berpengaruh dari Kitab Injil
yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development),
dan kebahagiaan (happiness).
Pada
abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati
(generositas), dan keutamaan
jiwa (sublimitas).
Dengan
demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara.
kalau
melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan
yang ada", sedangkan filsafat
praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu
filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan
suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis.
Dalam
ilmu kaedah hukum (normwissenchaft
atau sollenwissenschaft) menurut
Hans Kelsen yaitu menelaah hukum
sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang "seharusnya".
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan
(imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
- Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
- Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua:
Kaedah antar pribadi mencakup :
- Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua.
- Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
filsafat
pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai
dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda
pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang
baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam
melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik
dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati
nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh
dalam kehidupan masyarakat madani (civil
society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang
dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung tinggi
hukum, dan kepedulian atau
solidaritas.
Dari
segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya
dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas
pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya
baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan
pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip
kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan
dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah
elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika
politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu
berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik,
legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi
(kebebasan berpendapat), harkat
martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat.
Etika
politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya
legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga
tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud
etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam
UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure
maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.