Tuesday, December 28, 2010

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi mulai tahun pajak 2009 diatur dalam Pasal 4(2) UU No. 36 tahun 2008. Sedangkan untuk tahun 2008 dan sebelumnya diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 17 tahun 2000. Namun demikian walupun diatur dalam pasal yang berbeda, kedua Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengenaan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi adalah bersifat final.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Tujuan dari pengenaan pajak yang bersifat final tersebut adalah

· untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak

· meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak serta

· mendorong berkembangnya perkoperasian di Indonesia.

Objek PPh

ð Penghasilan berupa bunga simpanan

Yaitu imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.

Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.

Tarif

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau

b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan:

1. Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp240.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp240.000,00 = Rp0,00

2. Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp245.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp245.000,00 = Rp24.500,00

3. Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp500.000,00 dengan rincian:

Bulan Januari Rp.250.000,00

Bulan Februari Rp150.000,00

Bulan Maret Rp100.000,00

Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00 dan untuk bulan Februari dan Maret Rp0,00

Saat Pemotongan

Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran.


Sumber : BLOG BELAJAR PAJAK

No comments:

Post a Comment