Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar.” Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela. Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .
Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi.
* a) Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
* b) Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
* c) Simpanan sukarela – berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan simpanan pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika dibanding dengan pertumbuhan simpanan pada Kredit Koperasi baik Kopdit ditingkat primer maupun tingkat sekunder. Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa partisipasi anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan partisipasi anggota KSP dan USP. Karena pada Kopdit keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang kuat atau rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri secara mandiri. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
* 1) Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
* (2) Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan
* (3) Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
Dalam koperasi Kredit tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara :
* (1) Mengikat anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan :kerja (ocupational common bond), tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociational common bond).
* (2) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang bisa menabung dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.
Modal Luar
Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari: (1) Anggota, (2) Koperasi lain dan anggotanya, (3) Bank dan lembaga keuangan lain, (4) penerbitan obligasi dan surat hutang dan (5) Sumber lain yang sah.
Praktek dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal, koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit memperoleh pinjaman dari bank dan pinjaman dari pihak-pihak tertentu. Saat ini untuk membantu perkuatan permodalan KSP maupun USP KOP didaerah sentra produksi, Pemerintah menyediakan dana padanan (MAP). Sumber lain yang memungkinkan untuk pengembangan modal Koperasi diusulkan agar kredit-kredit program yang disediakan pemerintah seperti program KUT, KKP dan kredit program lainnya hendaknya dapat disalurkan melalui KSP dan USP-KUD, khususnya SP-Kopta. Jika dana ini diperkenankan disalurkan melalui SP-Kopta tentunya perlu dipersiapkan perangkat organisasi SP-Kopta, seperti SDM dan fasilitas pendukung.
BENTUK-BENTUK ORGANANISASI SIMPAN PINJAM
Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
* Koperasi Primer : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dariOrang-orang
* Koperasi Sekunder : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN SIMPAN PINJAM
Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi.Sumber : BLOG EKONOMI SYARIAH
No comments:
Post a Comment