Hampir setiap sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah unit usaha yang didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah merupakan salah satu dari beragam jenis koperasi lainnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi serba usaha, koperasi unit desa, dan sebagainya.
Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa-siswi sekolah, karyawan, maupun para guru.
Jadi, barang-barang yang disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam, alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yang sekiranya diperlukan warga sekolah.
Keberadaan koperasi sekolah ini sangat membantu penyediaan kebutuhan barang dan pangan bagi seluruh pihak di sekolah sehingga para murid tidak perlu keluar dari area sekolah hanya untuk membeli alat tulis atau makanan. Semua sudah tersedia di koperasi sekolah.
Dengan adanya koperasi sekolah, pengawasan sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan makanan untuk para siswa dapat dilakukan dengan baik. Hal ini baik untuk menjaga kesehatan para siswa di sekolah karena biasanya semua makanan yang masuk di koperasi sekolah akan diperiksa dengan baik mengenai kualitas produknya.
Selain itu, keberadaan koperasi di sekolah dapat digunakan sebagai ajang bagi siswa untuk belajar berorganisasi, belajar mengelola unit usaha, dan belajar mandiri. Hal ini merupakan bentuk pendidikan yang lengkap karena selain teori yang didapatkan di kelas, siswa dapat langsung melakukan praktik di dunia nyata.
Struktur organisasi koperasi sekolah adalah anggota, pengurus, badan pemeriksa, pembina, pengawas, dan badan penasehat. Dalam pelaksanaannya, dewan penasihat dan pengawas biasanya dijabat oleh kepala sekolah, guru, ataupun salah satu orang tua wali murid yang biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan koperasi.
Pada koperasi sekolah pun terdapat rapat anggota. Rapat anggota ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di tata kehiduan koperasi. Jadi, rapat anggota inilah yang memutuskan semua persoalan dan keputusan mengenai kehidupan koperasi sekolah.
Rapat anggota ini biasanya dilakukan dua kali dalam setahun. Karena anggotanya adalah seluruh siswa sekolah, biasanya hanya diambil perwakilannya di setiap kelas. Hal ini jauh lebih efektif daripada menghadirkan seluruh siswa sekolah.
Di rapat anggota ini, semua usulan, evaluasi, pembenahan dan juga kritik bisa disampaikan. Sifatnya yang terbuka menjamin hak bersuara para anggotanya.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi sekolah ini sama saja dengan koerasi-koperasi yang lain. Namun, koperasi sekolah memiliki ciri-ciri tersendiri di antaranya sebagai berikut.
- Koperasi sekolah tidak memiliki badan hukum.
- Keanggotaan dari koperasi sekolah adalah selama siswa yang bersangkutan sekolah di tempat koperasi sekolah tersebut didirikan. Jika siswa tersebut keluar atau sudah lulus, dia sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi sekolah.
- Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat, sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai.
- Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa untuk melakukan praktik koperasi.
- Tempat untuk melatih disiplin, etos kerja, dan gotong-royong antarsiswa.
No comments:
Post a Comment