Di dalam Undang-Undang sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 4, hak-hak konsumen yaitu :
1. Hak atas kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang telah dijanjikan ;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ;
4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan ;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut ;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pembinaan konsumen ;
7. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
8. Hak untuk mendapat konpensasi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
9. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang Pasal 5, kewajiban konsumen yaitu :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;
3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati ;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sumber :
http://novelbench.blogspot.com
No comments:
Post a Comment