Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi / memperdagangkan, larangan dalam menawarkan / mempromosikan / mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral / lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut ;
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya ;
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut ;
5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut ;
6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu ;
8. tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label ;
9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
B. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah.
1. Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu ;
2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru ;
3. Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat dan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu ;
4. Barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi ;
5. Barang dan atau jasa tersebut tersedia ;
6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi ;
7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu ;
8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu ;
9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain ;
10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap ;
11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
C. Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
1. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu ;
2. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi ;
3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain ;
4. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain ;
5. Tidak menyediakan barang dalam kapasitas tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain ;
6. Menaikkan harga atau tariff barang dan jasa sebelum melakukan obral.
D. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :
1. Mengetahui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan atau jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa ;
2. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang dan atau jasa ;
3. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa ;
4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan atau jasa ;
5. Mengeksploitasi kejadian dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan ;
6. Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
No comments:
Post a Comment