Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu dalam kitab undang-undang.

Unsur-unsur kodifikasi hukum :

  1. Jenis-jenis hukum tertentu
  2. Sistematis
  3. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum :

  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanaan hukum
  3. Kesatuan hukum

Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi Terbuka

Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;

Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Sumber :

http://heleneb08.blogspot.com

http://id.answers.yahoo.com