Latar Belakang
Mulai hari ini Jumat 7 Oktober 2011, pemerintah menaikkan tarif di 11 ruas tol antara 8-10 persen. Kenaikan ini membuktikan, pemerintah telah gagal menunaikan fungsinya. Pemerintah mengklaim kenaikan jalan tol harus dilakukan. Pasalnya, kenaikan jalan tol ini merupakan kontrak yang telah dibuat pemerintah dengan pihak pengelola jalan tol. Secara berkala, pemerintah 'rajin' menaikkan tarif tol. Namun, hingga saat ini, pelayanan dan fasilitas yang diberikan tidaklah menunjukkan perbaikan signifikan.
ISI
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam jangka waktu seminggu hingga sepuluh hari ke depan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum beberapa waktu lalu tentang kenaikan tarif jalan Tol, maka para Badan Usaha Jalan Tol harus segera mensosialisasikan kenaikan tarif jalan tol. Kenaikan tarif 14 ruas tol dipastikan mulai berlaku pekan depan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut.
“SK sudah ditandatangani kemarin, awal Oktober sudah mulai berlaku. Sekarang sedang disosialisasikan badan usaha,” ucap Djoko pada saat ditemui di kantornya di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa .
Kenaikan tarif jalan tol tersebut tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, Kenaikan tersebut dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dalam menaikan tarif jalan tol, pemerintah menggunakan opsi pembulatan, dimana ruas yang kenaikannya hanya Rp50 hingga Rp200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak ada. Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp250 hingga Rp450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp500.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif tol tidak adil bagi pengguna jalan. Sebab, kenaikan tarif hanya menguntungkan investor. “Tidak adil. Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan aspek pelayanan ke konsumen,” tutur Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI, di Jakarta.
Tulus menambahkan, regulasi tarif tol yang naik tiap dua tahun sekali juga dinilai tak adil. “Pemerintah lebih memperhatikan operator jalan tol, bukan konsumen. Padahal, jalan tol juga masih tidak nyaman, macet,” ucapnya.
Sementara menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, kenaikan tarif tol berdasarkan perkalian inflasi dan jarak tol. Kenaikan ini sesuai undang-undang tentang tarif tol yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun sekali. “Jalan tol banyak yang pendek-pendek karena tidak ada investor yang mau menginvestasikan buat jalan tol,” kata Djoko. “Sehingga sesuai undang-undang tentang jalan tol, tarif naik setiap dua tahun sekali.”
Kenaikan tarif tol berlaku Jumat (7/10) lusa. Tarif tol naik atau lebih mahal Rp 500 hingga Rp 2.500 dari tarif sebelumnya. Sejumlah ruas tol yang tarifnya naik adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, Tol Jakarta Tangerang dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.
Ekonom dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Hendrawan Supratikno, menyatakan, kenaikan tarif tol menunjukkan kegagalan pemerintah menyediakan infrastruktur jalan bagi masyarakat.
"Kenaikan terus ada, sementara fasilitas dan pelayanan tidak bertambah baik. Lantas, kenaikan ini untuk apa? Hanya memberikan keuntungan bagi segelintir orang ditampuk direksi (Jasa Marga) saja.
Djoko menambahkan, kenaikan tarif tol tidak akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Karena katanya kenaikan ini sudah mempertimbangkan tingkat inflasi setiap daerah. "Dampaknya sangat kecil, enggak ada dampak apa-apa kok," tambah dia.
Sehingga, sambung Djoko, kenaikan tarif tol setiap daerah berbeda. "Tingkat inflasi beda, kenaikan tol beda, karena tingkatan inflasi daerah berbeda, persentasenya berbeda," tambahnya.
KESIMPULAN
Jalan tol pada dasarnya adalah fasilitas publik yang diubah menjadi fasilitas privat. Pasalnya, penetapan tarif tol membuat jalan tol hanya bisa dinikmati mereka yang mampu membayar. tren tarif tol cenderung selalu naik. Sementara, fasilitas dan pelayanan yang diberikan tidak menunjukkan perbaikan signifikan. di jalan tol kita masih saja menemui kemacetan. Namun, ketika masyarakat protes, pemerintah akan berdalih agar masyarakat tidak menggunakan tol.
SOLUSI
Menurut saya kenaikan tarif tol harus diiringi dengan fasilitas yang baik juga. Mungkin dengan setiap pintu tol semua loket dibuka untuk mengurangi kemacetan juga. Dan selain itu pemerintah seharusnya memberi perbedaan anatar angkutan umum dan pribadi yang masuk tol.
SUMBER
http://www.perempuan.com/ylki-kenaikan-tarif-tol-tidak-adil/
http://www.perempuan.com/kenaikan-tarif-jalan-tol-segera-disosialisasi/
http://economy.okezone.com/read/2011/10/06/20/511502/pemerintah-terpaksa-naikkan-tarif-tol
http://economy.okezone.com/read/2011/10/07/320/512192/kenaikan-tarif-tol-bukti-pemerintah-impoten
http://economy.okezone.com/read/2011/10/07/320/512195/hasil-kenaikan-tarif-tol-untuk-apa
No comments:
Post a Comment